JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengingatkan seluruh penyelenggara dan pengguna kartu kredit untuk memperhatikan implementasi Personal Identification Number (PIN) 6 digit sebagai saran verifikasi dan autentikasi pada kartu kredit serta Pembatasan Kepemilikan Kartu Kredit berdasarkan usia dan pendapatan. Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas mengungkapkan, penerapan ketentuan ini merupakan langkah bank sentral untuk memperkuat perlindungan bagi konsumen kartu kredit melalui peningkatan keamanan kartu serta penguatan manajemen risiko. Ketentuan ini, tegas Ronald, harus sudah diterapkan selambatnya pada 31 Desember 2014. Peningkatan perlindungan konsumen ini telah dituangkan Bank Indonesia sejak tahun 2012 yaitu dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 serta Surat Edaran Nomor 14/17/DASP tentang Penyelenggaraan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu.
Nasabah kartu kredit wajib punya PIN 6 digit
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengingatkan seluruh penyelenggara dan pengguna kartu kredit untuk memperhatikan implementasi Personal Identification Number (PIN) 6 digit sebagai saran verifikasi dan autentikasi pada kartu kredit serta Pembatasan Kepemilikan Kartu Kredit berdasarkan usia dan pendapatan. Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas mengungkapkan, penerapan ketentuan ini merupakan langkah bank sentral untuk memperkuat perlindungan bagi konsumen kartu kredit melalui peningkatan keamanan kartu serta penguatan manajemen risiko. Ketentuan ini, tegas Ronald, harus sudah diterapkan selambatnya pada 31 Desember 2014. Peningkatan perlindungan konsumen ini telah dituangkan Bank Indonesia sejak tahun 2012 yaitu dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 serta Surat Edaran Nomor 14/17/DASP tentang Penyelenggaraan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu.