KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah dipusingkan dengan status kepailitan yang dijatuhkan pada Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), nasabah kini geram dengan tanggapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait status tersebut. Mengingat dalam rapat kerja dengan komisi XI DPR, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan bahwa pihaknya sama sekali tidak dimintai pendapat terkait permasalahan yang terjadi pada Kresna Life baik itu PKPU maupun status pailit. “Pada dasarnya kami kalau diminta pendapat, kami akan kirim surat. Artinya kalau kami tidak dimintai pendapat, ya tentunya kami tidak tahu kenapa ini bisa jalan. Karena semua lembaga keuangan sebelum memasuki status kepailitan menurut UU harus ada persetujuan OJK,” kata Wimboh dalam rapat tersebut.
Nasabah kecewa terhadap tanggapan OJK terkait pailit Kresna Life
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah dipusingkan dengan status kepailitan yang dijatuhkan pada Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), nasabah kini geram dengan tanggapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait status tersebut. Mengingat dalam rapat kerja dengan komisi XI DPR, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan bahwa pihaknya sama sekali tidak dimintai pendapat terkait permasalahan yang terjadi pada Kresna Life baik itu PKPU maupun status pailit. “Pada dasarnya kami kalau diminta pendapat, kami akan kirim surat. Artinya kalau kami tidak dimintai pendapat, ya tentunya kami tidak tahu kenapa ini bisa jalan. Karena semua lembaga keuangan sebelum memasuki status kepailitan menurut UU harus ada persetujuan OJK,” kata Wimboh dalam rapat tersebut.