KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah dipusingkan dengan status kepailitan yang dijatuhkan pada Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), nasabah kini geram dengan tanggapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait status tersebut. Mengingat dalam rapat kerja dengan komisi XI DPR, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan bahwa pihaknya sama sekali tidak dimintai pendapat terkait permasalahan yang terjadi pada Kresna Life baik itu PKPU maupun status pailit. “Pada dasarnya kami kalau diminta pendapat, kami akan kirim surat. Artinya kalau kami tidak dimintai pendapat, ya tentunya kami tidak tahu kenapa ini bisa jalan. Karena semua lembaga keuangan sebelum memasuki status kepailitan menurut UU harus ada persetujuan OJK,” kata Wimboh dalam rapat tersebut.
Menanggapi hal itu, salah satu nasabah Kresna Life, Nurlaila bilang, nasabah telah berulang kali mengirim surat kepada OJK baik itu sebelum PKPU maupun setelah putusan PKPU. “OJK sudah jelas mengetahui dan diminta pendapatnya tentang PKPU Kresna,” kata Nurlaila kepada Kontan.co.id, Rabu (16/6). Ia menambahkan, para nasabah merasa kecewa karena setelah PKPU diputuskan homologasinya, OJK tidak memantau dan melakukan tugas perlindungan konsumen. Menurutnya, OJK mempunyai ahli-ahli hukum yang pastinya mengetahui bahwa PKPU dapat mengarah kepada kepailitan. Baca Juga: Kuasa hukum nasabah: Pailit Krena Life akan berdampak besar Saat ini, Nurlaila memiliki dua poin penting yang diharapkan bisa dilakukan OJK saat ini. Pertama, OJK perlu mengintervensi kepailitan yang dikabulkan oleh MA atau PN dan bila seandainya memang Kresna harus dipailitkan, maka OJK lah yang harus mempailitkan sesuai dengan UU Perasuransian.