KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group meminta jaksa penuntut umum (JPU) transparan dalam menghadapi proses pidana Salman Nuryanto, pendiri Koperasi Pandawa. Kuasa hukum 10 nasabah KSP Pandawa dengan total kerugian Rp 1,8 miliar Sardi Tambunan mengatakan, pihaknya telah mencium adanya kecurangan dalam proses pidana Nuryanto. "Kami mencurigai ada oknum-oknum yang ingin meringankan hukuman Nuryanto," ungkapnya saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (19/11). Hal itu terlihat dari dakwaan Nuryanto, JPU tidak menyertakan pasal tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nasabah Koperasi Pandawa minta transparansi aset
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group meminta jaksa penuntut umum (JPU) transparan dalam menghadapi proses pidana Salman Nuryanto, pendiri Koperasi Pandawa. Kuasa hukum 10 nasabah KSP Pandawa dengan total kerugian Rp 1,8 miliar Sardi Tambunan mengatakan, pihaknya telah mencium adanya kecurangan dalam proses pidana Nuryanto. "Kami mencurigai ada oknum-oknum yang ingin meringankan hukuman Nuryanto," ungkapnya saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (19/11). Hal itu terlihat dari dakwaan Nuryanto, JPU tidak menyertakan pasal tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).