JAKARTA. Satu lagi nasabah kartu kredit menjadi korban kekerasan penagih utang atau debt collector. Muji Harjo, menggugat PT Bank UOB Buana Tbk (BBIA) ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Pasalnya, Muji menjadi korban penganiayaan oleh debt collector UOB Buana. Muji mengklaim telah dianiaya oleh juru tagih utang dari UOB Buana, tenaga outsourcing dari PT Goti Wai Sarut. Dalam perkara ini, Goti Wai menjadi turut tergugat. Kasus ini bermula pada 27 Oktober 2009, ketika debt collector memaksa Muji untuk melunasi utangnya. Tapi utang itu tak tertagih. Pada 13 Mei 2010, terjadi kekerasan terhadap Muji. Dia mengaku mengalami luka parah, berupa pendarahan pada mata, serta beberapa bagian tulangnya retak. Selain melaporkan kasus ini secara pidana ke polisi, Muji juga menggugat UOB Buana dan Goti Wai secara perdata. Muji menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 74 juta dan immaterial Rp 10 miliar kepada Bank UOB Buana.
Nasabah korban debt collector gugat bank UOB Buana
JAKARTA. Satu lagi nasabah kartu kredit menjadi korban kekerasan penagih utang atau debt collector. Muji Harjo, menggugat PT Bank UOB Buana Tbk (BBIA) ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Pasalnya, Muji menjadi korban penganiayaan oleh debt collector UOB Buana. Muji mengklaim telah dianiaya oleh juru tagih utang dari UOB Buana, tenaga outsourcing dari PT Goti Wai Sarut. Dalam perkara ini, Goti Wai menjadi turut tergugat. Kasus ini bermula pada 27 Oktober 2009, ketika debt collector memaksa Muji untuk melunasi utangnya. Tapi utang itu tak tertagih. Pada 13 Mei 2010, terjadi kekerasan terhadap Muji. Dia mengaku mengalami luka parah, berupa pendarahan pada mata, serta beberapa bagian tulangnya retak. Selain melaporkan kasus ini secara pidana ke polisi, Muji juga menggugat UOB Buana dan Goti Wai secara perdata. Muji menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 74 juta dan immaterial Rp 10 miliar kepada Bank UOB Buana.