KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korban gagal bayar Emco Asset Management (AM) terus memperjuangkan nasibnya. Bersama kuasa hukum dari kantor Joyada Siallagan and Partner resmi melaporkan jajaran direksi dan komisaris serta beneficial owner Emco ke Bareskrim Polri. Melalui nomor laporan STTL/061/II/2020/BARESKRIM, terlapor dituduh melanggar Pasal 378 KUHP tentang pasar modal dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasal 3, 4 dan 5. Joyada menyebut tindakan ini diambil setelah pihak Emco tidak menunjukkan itikad baik ketika pembicaraan dilakukan secara kekeluargaan. “Kami sudah mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan hingga melayangkan somasi 1 dan 2 namun pihak Emco tidak menggubris. Akhirnya saya bersama 300 korban yang menjadi klien saya, mengambil langkah ini,” terang Joyada kepada Kontan.co.id, Rabu (26/2).
Nasabah korban gagal bayar Emco ancam laporkan OJK dan bank kustodian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korban gagal bayar Emco Asset Management (AM) terus memperjuangkan nasibnya. Bersama kuasa hukum dari kantor Joyada Siallagan and Partner resmi melaporkan jajaran direksi dan komisaris serta beneficial owner Emco ke Bareskrim Polri. Melalui nomor laporan STTL/061/II/2020/BARESKRIM, terlapor dituduh melanggar Pasal 378 KUHP tentang pasar modal dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasal 3, 4 dan 5. Joyada menyebut tindakan ini diambil setelah pihak Emco tidak menunjukkan itikad baik ketika pembicaraan dilakukan secara kekeluargaan. “Kami sudah mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan hingga melayangkan somasi 1 dan 2 namun pihak Emco tidak menggubris. Akhirnya saya bersama 300 korban yang menjadi klien saya, mengambil langkah ini,” terang Joyada kepada Kontan.co.id, Rabu (26/2).