Nasabah Korban Jiwasraya Ajukan Somasi Kedua, Pengamat: Kecil Kemungkian Uang Kembali



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 70 nasabah korban PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (0,3%) yang menolak restrukturisasi atau pengalihan polis asuransi ke IFG Life berupaya mengajukan somasi kedua kepada Ketua Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya sekaligus Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko. 

Menanggapi upaya tersebut, Pengamat Sektor Keuangan sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (UI) Budi Frensidy mengatakan sebenarnya para nasabah sudah menempuh jalur hukum dan menang, tetapi tidak bisa eksekusi.

"Dengan demikian, sulit untuk berharap adanya atau dibukanya alternatif pengembalian dana tanpa ikut restrukturisasi," ungkapnya kepada Kontan, Kamis (17/10).


Artinya, Budi menyampaikan bahwa sangat kecil kemungkinan uang para nasabah kembali apabila mengajukan somasi. Sebab, dia bilang para nasabah harus dibayarkan melalui dana APBN.

Apabila 70 orang itu kukuh memperjuangkan lewat jalur hukum lagi seusai somasi, Budi menilai kemungkinan cara itu juga akan sia-sia.

Sebelumnya, sebanyak 70 nasabah yang tergabung dalam Konsolidasi Nasional Nasabah Korban Jiwasraya (Konsolnas Jiwasraya) menuntut pengembalian dana sebesar Rp 205,78 miliar. Para nasabah mensomasi kembali Hexana dalam jangka waktu 7 hari untuk segera melakukan pembayaran, terhitung Rabu, 16 Oktober 2024.

Perwakilan Konsolnas Jiwasraya Otto Cornelis Kaligis menyampaikan pihaknya mengajukan Somasi Kedua atas beberapa hal. Dia menyebut pada 30 September 2024, pihaknya telah mengirimkan somasi kepada Hexana melalui Surat Nomor 50/KJS.IX/2024. 

"Surat tersebut juga sudah Hexana terima berdasarkan tanda terima (terlampir). Akan tetapi, hingga saat ini, tidak ada tanggapan atas somasi tersebut dan Hexana belum juga memiliki iktikad baik dalam menyelesaikan permasalahan hukum dengan para nasabah," ucapnya dalam surat somasi kedua, Rabu (16/10).

Selanjutnya, Kaligis menegaskan apabila dalam jangka waktu 7 hari sejak tanggal dalam surat somasi kedua, Hexana tidak melakukan pembayaran kepada para nasabah, maka nasabah akan melakukan upaya hukum baik melalui pengadilan, kepolisian, atau upaya hukum apapun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, pihaknya juga kemungkikan akan mengajukan permohonan penyitaan terhadap aset-aset Hexana sebagai jaminan pembayaran kepada para nasabah. 

Selanjutnya: Waskita Karya (WSKT) Dapat Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Cibaliung

Menarik Dibaca: Pelantikan Presiden RI, KAI Rekayasa Operasional 32 Kereta Jarak Jauh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati