KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life telah ditetapkan berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 10 Desember 2020 lalu oleh Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Setelah itu, Krena Life akan mengikuti proses rapat kreditur yang digelar pengadilan untuk menyusun proposal perdamaian. Rapat kreditur pertama akhirnya digelar Jumat, (18/12) di PN Jakarta Pusat. Namun, rapat tersebut langsung diwarnai protes keras dari Alvin Lim, kuasa hukum para nasabah korban Kresna Life dari LQ Indonesia Lawfirm beserta puluhan klien Kresna yang meneriakkan keluh kesahnya atas dikabulkannya permohonan PKPU terhadap Kresna Life. Pasalnya, imbas PKPU ini adalah Kresna Life langsung menghentikan pembayaran bertahap yang sudah dilakukannya terhadap sebagian kecil nasabah. “Dengan adanya PKPU maka Kresna Life jadi memiliki alasan untuk tidak melakukan pembayaran klaim apapun sama sekali,” ujar Alvin dalam keterangannya, Jumat (18/12).
Nasabah korban Kresna Life protes keras penetapan PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life telah ditetapkan berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 10 Desember 2020 lalu oleh Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Setelah itu, Krena Life akan mengikuti proses rapat kreditur yang digelar pengadilan untuk menyusun proposal perdamaian. Rapat kreditur pertama akhirnya digelar Jumat, (18/12) di PN Jakarta Pusat. Namun, rapat tersebut langsung diwarnai protes keras dari Alvin Lim, kuasa hukum para nasabah korban Kresna Life dari LQ Indonesia Lawfirm beserta puluhan klien Kresna yang meneriakkan keluh kesahnya atas dikabulkannya permohonan PKPU terhadap Kresna Life. Pasalnya, imbas PKPU ini adalah Kresna Life langsung menghentikan pembayaran bertahap yang sudah dilakukannya terhadap sebagian kecil nasabah. “Dengan adanya PKPU maka Kresna Life jadi memiliki alasan untuk tidak melakukan pembayaran klaim apapun sama sekali,” ujar Alvin dalam keterangannya, Jumat (18/12).