Nasabah: Kresna Life belum umumkan skema pengembalian polis premi di atas Rp 50 juta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) kembali harap-harap cemas akan kepastian pengembalian investasinya. Hingga Senin (3/8) pukul 19.00 WIB, manajemen Kresna Life belum juga mengumumkan skema pengembalian polis yang dijanjikan bakal diumumkan.

“Untuk skema saat ini masih belum ada. Nasabah sudah pada ribut juga tidak sabar semua,” ujar salah seorang nasabah Kresna Life yang enggan disebut namanya, Senin malam (3/8).

Padahal sebelumnya, manajemen Kresna Life menjanjikan, bakal mengumumkan skema pengembalian polis premi di atas Rp 50 juta pada Senin (3/8). Pengumuman itu kini tengah dinanti oleh nasabah polis Asuransi Jiwa Kresna Link Investa (K-LITA) dan polis Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna (PIK).


Baca Juga: Dirut AJB Bumiputera siap dipanggil DPR soal pembayaran klaim kepada nasabah

Dia menyatakan, bila manajemen tidak segera mengumumkan kejelasan dananya, para nasabah akan mendatangi kantor Kresna Life di kawasan SCBD, Jakarta pada Jumat (7/8). “Jumat nanti jumlah peserta yang ikut aksi bisa lebih dari 50 orang. Menurut jadwal harusnya hari ini diumumkan. Menurut pengalaman yang sudah-sudah, Kresna selalu mengumumkan di atas jam 9 malam,” tambah dia.

Kontan.co.id juga telah berupaya menghubungi manajemen Kresna Life. Hingga berita ini diterbitkan, manajemen Kresna Life belum memberikan konfirmasi terhadap skema pembayaran polis premi di atas Rp 50 juta.

Baca Juga: Kresna Life tunda pembayaran polis dengan alasan force majeure, nasabah kebingungan

Sebelumnya, Komisaris Independen Kresna Life Hotbonar Sinaga menyatakan telah melakukan pembayaran bagi pemegang polis dengan nominal Rp 50 juta. “Polis yang Rp 50 juta setahu saya sudah sekitar 60% dikembalikan. Ada 1.711 nasabah yang preminya Rp 50 juta. Untuk yang di atas Rp 50 juta, sedang dihitung oleh direksi, saya tidak tahu persis angkanya,” ujar Hotbonar kepada Kontan.co.id pada Minggu (26/7).

Hotbonar menyatakan, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian, peran Komisaris Independen adalah menyuarakan kepentingan pemegang polis. Ia menyebut pemegang saham berkomitmen untuk mengatasi masalah ini namun perlu waktu.

Sebelumnya, para nasabah Kresna Life telah mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk minta mediasi dengan manajemen Kresna Life. Lantaran nasabah merasa sulit melakukan komunikasi dengan pihak manajemen. Kunjungan itu berlangsung tiga hari dari Rabu (22/7) hingga Jumat (24/7).

Baca Juga: Kresna Life bayar 60% polis di bawah Rp 50 juta, ini jadwal polis di atas Rp 50 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati