KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life kemungkinan besar tak akan menempuh jalur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk menyelesaikan permasalahan. Sebab, berkaca pada kejadian kasus Wanaartha Life, jalur PKPU gagal ditempuh. Kuasa Hukum Nasabah Kresna Life Benny Wullur mengatakan pihaknya sudah mengalami dilema saat PKPU untuk kasus Wanaartha Life. Saat itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) malah mengintervensi PKPU agar tidak dikabulkan. "OJK mengirim surat kepada Pengadilan Negeri supaya PKPU ditolak. Mereka malah setuju lewat tim likuidator. Kami juga tah tahu apakah OJK akan kembali intervensi kembali soal itu jika kami melalui proses tersebut?" ucap Benny kepada Kontan.co.id, Rabu (28/6).
Nasabah Kresna Life Kemungkinan Tak akan Tempuh Jalur PKPU, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life kemungkinan besar tak akan menempuh jalur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk menyelesaikan permasalahan. Sebab, berkaca pada kejadian kasus Wanaartha Life, jalur PKPU gagal ditempuh. Kuasa Hukum Nasabah Kresna Life Benny Wullur mengatakan pihaknya sudah mengalami dilema saat PKPU untuk kasus Wanaartha Life. Saat itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) malah mengintervensi PKPU agar tidak dikabulkan. "OJK mengirim surat kepada Pengadilan Negeri supaya PKPU ditolak. Mereka malah setuju lewat tim likuidator. Kami juga tah tahu apakah OJK akan kembali intervensi kembali soal itu jika kami melalui proses tersebut?" ucap Benny kepada Kontan.co.id, Rabu (28/6).