KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life pada Jumat (23/6). Alhasil, langkah mereka untuk menjalankan bisnis di industri asuransi jiwa dinyatakan telah berakhir. Namun beberapa nasabah Kresna Life menganggap langkah OJK itu keliru. Kuasa Hukum Nasabah Kresna Life Benny Wullur sedang bersama-sama dengan perusahaan asuransi jiwa untuk bersama-sama menggugat OJK secara perdata. "Kami harus melakukan klaim hukum terjadinya cabut izin usaha karena tak mencerminkan rasa keadilan. Oleh karena itu, kami akan menyiapkan gugatan perdata terhadap Ogi dan lainnya. Ditambah secara pribadi pejabat yang tanda tangan cabut izin juga dianggap menyebabkan kelalaian dan dugaan lemahnya pengawasan serta perlindungan konsumen. Tentu akan meminta ganti rugi," kata Benny akhir pekan lalu.
Nasabah Kresna Life Menyiapkan Gugatan Perdata ke OJK Karena Mencabut Izin Usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life pada Jumat (23/6). Alhasil, langkah mereka untuk menjalankan bisnis di industri asuransi jiwa dinyatakan telah berakhir. Namun beberapa nasabah Kresna Life menganggap langkah OJK itu keliru. Kuasa Hukum Nasabah Kresna Life Benny Wullur sedang bersama-sama dengan perusahaan asuransi jiwa untuk bersama-sama menggugat OJK secara perdata. "Kami harus melakukan klaim hukum terjadinya cabut izin usaha karena tak mencerminkan rasa keadilan. Oleh karena itu, kami akan menyiapkan gugatan perdata terhadap Ogi dan lainnya. Ditambah secara pribadi pejabat yang tanda tangan cabut izin juga dianggap menyebabkan kelalaian dan dugaan lemahnya pengawasan serta perlindungan konsumen. Tentu akan meminta ganti rugi," kata Benny akhir pekan lalu.