KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta melalui kuasa hukumnya Ruth M. Simamora meminta pihak penyidik kepolisian untuk segera melakukan penelusuran menyita aset yang dimiliki para tersangka dari kasus ini. Adapun, sampai saat ini Bareskrim Polri telah menetapkan 3 tersangka kasus KSP Indosurya Cipta, antara lain Henry Surya, June Indria dan Suwito Ayub. Nilai aset yang telah disita pun baru sekitar Rp 2 triliun. “Padahal total nilai kerugian yang diderita oleh para korban secara keseluruhan adalah sebesar Rp. 15,9 triliun,” ujar Ruth dalam konferensi pers, Senin (23/5).
Nasabah KSP Indosurya Desak Penyidik Segera Sita Aset Milik Tersangka
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta melalui kuasa hukumnya Ruth M. Simamora meminta pihak penyidik kepolisian untuk segera melakukan penelusuran menyita aset yang dimiliki para tersangka dari kasus ini. Adapun, sampai saat ini Bareskrim Polri telah menetapkan 3 tersangka kasus KSP Indosurya Cipta, antara lain Henry Surya, June Indria dan Suwito Ayub. Nilai aset yang telah disita pun baru sekitar Rp 2 triliun. “Padahal total nilai kerugian yang diderita oleh para korban secara keseluruhan adalah sebesar Rp. 15,9 triliun,” ujar Ruth dalam konferensi pers, Senin (23/5).