Nasabah KSP Indosurya Desak Penyidik Segera Sita Aset Milik Tersangka



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta melalui kuasa hukumnya Ruth M. Simamora meminta pihak penyidik kepolisian untuk segera melakukan penelusuran menyita aset yang dimiliki para tersangka dari kasus ini.

Adapun, sampai saat ini Bareskrim Polri telah menetapkan 3 tersangka kasus KSP Indosurya Cipta, antara lain Henry Surya, June Indria dan Suwito Ayub. Nilai aset yang telah disita pun baru sekitar Rp 2 triliun.

“Padahal total nilai kerugian yang diderita oleh para korban secara keseluruhan adalah sebesar Rp. 15,9 triliun,” ujar Ruth dalam konferensi pers, Senin (23/5).


Lebih lanjut, Ruth pun meminta penyidik untuk menelusuri kemana aliran uang ini dari rekening-rekening bank yang digunakan saat menerima penyetoran dana dari para korban saat berstatus anggota koperasi.

Berdasarkan informasi yang ia dapat, ada beberapa dana yang mengalir ke rekening keluarga Henry Surya, baik orang tua, isteri, saudara dan bahkan perusahaan lain. Selain itu, Ruth bilang juga ada aset Henry Surya yang berada di Indonesia, Singapura, Australia dan Inggris yang belum dilakukan penyitaan.

Baca Juga: Terima Aduan Anggota KSPSB, Menteri Koperasi Minta Anggota KSPSB Gelar RAT Luar Biasa

Tak hanya itu, Ruth juga meminta penyidik bisa membuka kepada publik secara transparan terkait tindakan penelusuran apa saja yang telah dilakukan bersama PPATK. Tujuannya, para korban dapat mengetahui perkembangan perkara ini dengan cepat dan transparan.

“sangat penting untuk diketahui para korban, apakah terdapat kendala, apakah membutuhkan informasi ataupun hal yang lebih “besar” agar Penyidik Bareskrim berani mengambil tindakan, khususnya pada penyitaan aset, baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri,” pungkasnya.

Kontan.co.id pun sudah mencoba mengkonfirmasi pada pihak Bareskrim terkait perkembangan penelusuran aset dari kasus Indosurya ini, namun belum mendapat respon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari