Nasabah KSP Sejahtera Bersama harapkan peran aktif Kementerian Koperasi dan UKM



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasabah Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP Sejahtera Bersama) masih menanti pembayaran tahap pertama atas putusan homologasi tahun lalu. Mereka berharap Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) untuk berperan aktif mengawasi proses pembayaran restrukturisasi tersebut.

Sebelumnya, Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop-UKM Ahmad Zabadi bilang bahwa realisasi pembayaran sudah mencapai 50% dari kewajiban tahap pertama. 

Asal tahu saja, pada tahap pertama, KSP Sejahtera Bersama wajib membayar sebanyak 4% dari dana simpanan anggota dengan total bisa mencapai Rp 200 miliar. “Update hari ini terkonfirmasi realisasinya mendekati 50% atau sekitar Rp 100 miliar,” ujar Zabadi, Kamis (4/11) lalu.


Menanggapi hal tersebut, wakil ketua Tim FAKTA Nasional yang merupakan aliansi korban KSP Sejahtera Bersama, Cindy pun mempertanyakan sumber data tersebut.  Soalnya berdasarkan dua hasil survei yang dilakukan oleh Tim FAKTA Nasional terkait realisasi pembayaran tahap pertama, dia bilang, masih ada lebih dari 90% nasabah yang belum terbayarkan. 

Baca Juga: Bank Mandiri dorong UMKM naik kelas lewat Rumah BUMN

Cindy bilang bahwa seharusnya jika data itu didapat dari KSP Sejahtera Bersama, pihak kementerian perlu melakukan audit khusus bukan hanya menerima laporan

Dengan kondisi tersebut, Ketua Tim FAKTA Nasional Rahja menduga bahwa pihak kementerian hanya menelan mentah-mentah data dari KSP Sejahtera Bersama tanpa melakukan pengawasan aktif.

Rahja pun bercerita bahwa selama ini pihaknya juga sulit untuk bertemu dengan pihak KSP Sejahtera Bersama untuk menyelesaikan masalah ini. Oleh karenanya, ia berusaha untuk mengadu pada Kemenkop-UKM untuk membantu menyelesaikan masalah ini.

“Ketika kita ketemu Ahmad Zabadi, malah kita dibilang kalau itu urusan anggota, rumah tangga kalian, kalian lah urusin sendiri,” ujar Rahja.

Hanya saja, Rahja bilang bahwa sejatinya ada kabar baik ketika pihak kementerian telah membentuk tim pemantau untuk kasus ini meskipun tidak ada perwakilan dari nasabah. 

Sayangnya, dari tim pemantau tersebut, Rahja mengklaim tidak mendapatkan perkembangan apapun dari hasil kerja tim tersebut. “Kita sebagai rakyat merasa tidak dilayani oleh instansi sehingga kita merasa kemana lagi kita harus mengadu?” imbuh Rahja.

Baca Juga: Realisasi KUR capai 83%, KemenKopUKM optimalkan pendampingan program ini

Ke depan, Rahja berharap Kemenkop-UKM bisa memberikan surat referensi agar nasabah bisa mendapat akses penuh untuk melihat data keuangan dari KSP Sejahtera Bersama. Mengingat, Rahja menilai pihak KSP Sejahtera Bersama sudah tidak bisa diajak berkomunikasi.

Sampai berita ini turun, kontan.co.id juga telah meminta konfirmasi dari Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop-UKM Ahmad Zabadi dan Ketua KSP Sejahtera Bersama, Vini Noviani namun belum mendapat respon. 

Sekadar tahu saja, berdasarkan putusan majelis hakim pada 9 November 2020, KSP Sejahtera Bersama perlu membayar tagihan kreditur konkuren senilai Rp 8,8 triliun dengan pembayaran bertahap sebanyak 10 kali selama enam bulan sekali. Adapun, jika lancar, proses restrukturisasi itu akan berakhir di 2025.

Selanjutnya: Homologasi Rp 8 Triliun, Koperasi Sejahtera Bersama Baru Cicil Rp 100 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi