JAKARTA. Nasabah PT Gold Bullion Indonesia (GBI) melaporkan Direktur Utama GBI MD Fadzli Bin Mohamed berkewarganegara Malaysia. Nasabah juga melaporkan Komisaris GBI Hessy Purwanti yang juga istri Fadzli ke Polda Metro Jaya, Sabtu (3/5) kemarin. Mereka dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap uang nasabah. Koordinator Forum Perjuangan Nasabah (FPN) GBI Taufiq Kurniawan mengatakan mereka melaporkan Fadzli dan Hessy dengan dengan pasal 378 KUHP atau pasal 3,4,5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Fazdli dan Hessy merupakan pihak yang paling bertanggungjawab terhadap uang nasabah yang digelapkan," ujar Taufiq kepada KONTAN, Senin (5/5). Taufiq menjelaskan, hingga saat ini sudah ada total sebanyak 71 nasabah dari FPN di bawah koordinasinya yang melapor ke polisi. Mereka memiliki investasi sebesar Rp 18,4 miliar di GBI. "Akhir pekan lalu kita tambahkan jumlah nasabah yang melapor yakni 15 orang," tambahnya. Ia juga mendesak kepolisian agar serius dan cepat menangani kasus ini. Sebab, selama ini tindakan dari pihak kepolisian dinilai kurang serius dalam memproses kasus ini. Sebab, nasabah ingin agar keberadaan uang mereka jelas setelah terus diberikan janji-janji yang tak kunjung dipenuh. Ia bilang, hingga kini, pihak GBI melalui Adi Priantomo yang menjabat Gold Stock Manager GBI belum bisa memastikan kapan dana nasabah itu akan dikembalikan. GBI hanya meminta nasabah terus bersabar sampai ada investor baru yang akan mengganti uang nasabah GBI. KONTAN sudah menghubungi Adi mengenai tanggapannya atas perkembangan kasus ini, namun pesan singkat dan telepon belum direspon.
Nasabah laporkan bos Gold Bullion ke polisi
JAKARTA. Nasabah PT Gold Bullion Indonesia (GBI) melaporkan Direktur Utama GBI MD Fadzli Bin Mohamed berkewarganegara Malaysia. Nasabah juga melaporkan Komisaris GBI Hessy Purwanti yang juga istri Fadzli ke Polda Metro Jaya, Sabtu (3/5) kemarin. Mereka dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap uang nasabah. Koordinator Forum Perjuangan Nasabah (FPN) GBI Taufiq Kurniawan mengatakan mereka melaporkan Fadzli dan Hessy dengan dengan pasal 378 KUHP atau pasal 3,4,5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Fazdli dan Hessy merupakan pihak yang paling bertanggungjawab terhadap uang nasabah yang digelapkan," ujar Taufiq kepada KONTAN, Senin (5/5). Taufiq menjelaskan, hingga saat ini sudah ada total sebanyak 71 nasabah dari FPN di bawah koordinasinya yang melapor ke polisi. Mereka memiliki investasi sebesar Rp 18,4 miliar di GBI. "Akhir pekan lalu kita tambahkan jumlah nasabah yang melapor yakni 15 orang," tambahnya. Ia juga mendesak kepolisian agar serius dan cepat menangani kasus ini. Sebab, selama ini tindakan dari pihak kepolisian dinilai kurang serius dalam memproses kasus ini. Sebab, nasabah ingin agar keberadaan uang mereka jelas setelah terus diberikan janji-janji yang tak kunjung dipenuh. Ia bilang, hingga kini, pihak GBI melalui Adi Priantomo yang menjabat Gold Stock Manager GBI belum bisa memastikan kapan dana nasabah itu akan dikembalikan. GBI hanya meminta nasabah terus bersabar sampai ada investor baru yang akan mengganti uang nasabah GBI. KONTAN sudah menghubungi Adi mengenai tanggapannya atas perkembangan kasus ini, namun pesan singkat dan telepon belum direspon.