Nasabah laporkan bos Gold Bullion ke polisi



JAKARTA. Nasabah PT Gold Bullion Indonesia (GBI) melaporkan Direktur Utama GBI MD Fadzli Bin Mohamed berkewarganegara Malaysia. Nasabah juga melaporkan Komisaris GBI Hessy Purwanti yang juga istri Fadzli ke Polda Metro Jaya, Sabtu (3/5) kemarin. Mereka dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap uang nasabah. Koordinator Forum Perjuangan Nasabah (FPN) GBI Taufiq Kurniawan mengatakan mereka melaporkan Fadzli dan Hessy dengan dengan pasal 378 KUHP atau pasal 3,4,5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Fazdli dan Hessy merupakan pihak yang paling bertanggungjawab terhadap uang nasabah yang digelapkan," ujar Taufiq kepada KONTAN, Senin (5/5). Taufiq menjelaskan, hingga saat ini sudah ada total sebanyak 71 nasabah dari FPN di bawah koordinasinya yang melapor ke polisi. Mereka memiliki investasi sebesar Rp 18,4 miliar di GBI.

"Akhir pekan lalu kita tambahkan jumlah nasabah yang melapor yakni 15 orang," tambahnya. Ia juga mendesak kepolisian agar serius dan cepat menangani kasus ini. Sebab, selama ini tindakan dari pihak kepolisian dinilai kurang serius dalam memproses kasus ini. Sebab, nasabah ingin agar keberadaan uang mereka jelas setelah terus diberikan janji-janji yang tak kunjung dipenuh. Ia bilang, hingga kini, pihak GBI melalui Adi Priantomo yang menjabat Gold Stock Manager GBI belum bisa memastikan kapan dana nasabah itu akan dikembalikan. GBI hanya meminta nasabah terus bersabar sampai ada investor baru yang akan mengganti uang nasabah GBI. KONTAN sudah menghubungi Adi mengenai tanggapannya atas perkembangan kasus ini, namun pesan singkat dan telepon belum direspon.


Sementara salah seorang penyidik Gold Bullion bernama Kompol Ronald A Purba mengatakan sudah tidak lagi menangani kasus ini. "Maaf ya, saya sudah tidak di unit yang menangani perkara itu lagi," ujarnya. Sebelumnya, kasus penipuan investasi nasabah GBI telah bergulir sejak Maret 2013. Setelah sempat melakukan sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada awal April dan mengikuti sidang di Komisi XI pada Semtember tahun lalu, utang para nasabah tak juga dilunasi pihak GBI. Padahal, GBI dan para nasabah sempat menempuh jalan damai di Pengadilan Niaga setelah perusahaan berjanji akan membayarkan utang-utangnya pada nasabah dengan menunjukkan salinan cek sebesar Rp 500 miliar di persidangan.

Namun sayang, setelah jalan damai disepakati, GBI tak kunjung membayar utang-utangnya pada para nasabah hingga saat ini. Diperkirakan jumlah nasabah GBI di seluruh Indonesia mencapai 1000 orang dengan nilai investasi sebesar Rp triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan