JAKARTA. Sengketa antara nasabah dengan pihak PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) kian memanas. Kini, nasabah melaporkan direksi GTIS dan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Markas Besar Kepolisian Indonesia, hari Selasa (29/4). Laporan itu diatasnamakan nasabah bernama Adik Imam Santoso dan kawan-kawan. Dalam perkara ini, GTIS diduga telah merugikan para nasabah sebesar Rp 5,2 triliun. Menurut Santoso, nasabah melaporkan Mantan Direktur GTIS sebelum 25 Februari 2013 Ong Han Chun alias Taufiq Michael Ong yang sekarang tengah buron. Nasabah juga melaporkan direksi GTIS pasca 25 Februari 2013 dan petinggi MUI yakni Aziddin, Amidha, Ma'aruf Amin. "Pihak MUI diseret karena dinilai mendapat keuntungan dari saham 10% untuk Yayasan Dana Dakwah Pembangunan yang diketahui Ketua Yayasan MUI Amidhan," ujar Santoso.
Santoso bilang, dala laporan di Mabes Polri, Nasabah menuding para terlapor telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menekankan pada praktik. Di situ disebutkan bahwa setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.