JAKARTA. Sengketa antara nasabah dengan pihak PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) kian memanas. Kini, nasabah melaporkan direksi GTIS dan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Markas Besar Kepolisian Indonesia, hari Selasa (29/4). Laporan itu diatasnamakan nasabah bernama Adik Imam Santoso dan kawan-kawan. Dalam perkara ini, GTIS diduga telah merugikan para nasabah sebesar Rp 5,2 triliun. Menurut Santoso, nasabah melaporkan Mantan Direktur GTIS sebelum 25 Februari 2013 Ong Han Chun alias Taufiq Michael Ong yang sekarang tengah buron. Nasabah juga melaporkan direksi GTIS pasca 25 Februari 2013 dan petinggi MUI yakni Aziddin, Amidha, Ma'aruf Amin. "Pihak MUI diseret karena dinilai mendapat keuntungan dari saham 10% untuk Yayasan Dana Dakwah Pembangunan yang diketahui Ketua Yayasan MUI Amidhan," ujar Santoso.
Nasabah laporkan bos GTIS dan MUI ke Mabes Polri
JAKARTA. Sengketa antara nasabah dengan pihak PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) kian memanas. Kini, nasabah melaporkan direksi GTIS dan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Markas Besar Kepolisian Indonesia, hari Selasa (29/4). Laporan itu diatasnamakan nasabah bernama Adik Imam Santoso dan kawan-kawan. Dalam perkara ini, GTIS diduga telah merugikan para nasabah sebesar Rp 5,2 triliun. Menurut Santoso, nasabah melaporkan Mantan Direktur GTIS sebelum 25 Februari 2013 Ong Han Chun alias Taufiq Michael Ong yang sekarang tengah buron. Nasabah juga melaporkan direksi GTIS pasca 25 Februari 2013 dan petinggi MUI yakni Aziddin, Amidha, Ma'aruf Amin. "Pihak MUI diseret karena dinilai mendapat keuntungan dari saham 10% untuk Yayasan Dana Dakwah Pembangunan yang diketahui Ketua Yayasan MUI Amidhan," ujar Santoso.