JAKARTA. Mendekati tenggat waktu pelunasan dana nasabah yang masih tersangkut di KSP Pandawa Mandiri pada akhir Februari 2017 nanti, salah seorang nasabah sudah melaporkan Nuryanto, Pendiri KSP Pandawa Mandiri atas kelalaiannya menggenapi hak nasabah. Laporan ini sudah masuk pada 10 Januari 2017 lalu dan kini Satgas Waspada Investasi menyerahkan hal tersebut sepenuhnya kepada Polda Metro Jaya. Dari keterangan salah satu nasabah Pandawa yang bernama Corry, asal Jakarta, seorang nasabah bernama Dimas Sri Merdeka, melaporkan Nuryanto atas penipuan atau penggelapan uang miliknya sebesar Rp 40 juta. Hal ini dilakukan karena upaya mediasi yang dilakukan sejumlah nasabah termasuk Dimas dan Corry menemui jalan buntu. "Yang lapor memang cuma Dimas, tapi kami semua menjadi saksi pada laporan tersebut. Kami sudah menunggu dan bersabar sejak Desember 2016 lalu tapi nampaknya tidak ada niat baik dari Nuryanto," kata Corry kepada KONTAN, Senin (19/1).
Nasabah laporkan pendiri Pandawa Group ke polisi
JAKARTA. Mendekati tenggat waktu pelunasan dana nasabah yang masih tersangkut di KSP Pandawa Mandiri pada akhir Februari 2017 nanti, salah seorang nasabah sudah melaporkan Nuryanto, Pendiri KSP Pandawa Mandiri atas kelalaiannya menggenapi hak nasabah. Laporan ini sudah masuk pada 10 Januari 2017 lalu dan kini Satgas Waspada Investasi menyerahkan hal tersebut sepenuhnya kepada Polda Metro Jaya. Dari keterangan salah satu nasabah Pandawa yang bernama Corry, asal Jakarta, seorang nasabah bernama Dimas Sri Merdeka, melaporkan Nuryanto atas penipuan atau penggelapan uang miliknya sebesar Rp 40 juta. Hal ini dilakukan karena upaya mediasi yang dilakukan sejumlah nasabah termasuk Dimas dan Corry menemui jalan buntu. "Yang lapor memang cuma Dimas, tapi kami semua menjadi saksi pada laporan tersebut. Kami sudah menunggu dan bersabar sejak Desember 2016 lalu tapi nampaknya tidak ada niat baik dari Nuryanto," kata Corry kepada KONTAN, Senin (19/1).