JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Kemala Atmojo terhadap PT Bank Central Asia. Nasabah Bank BCA itu sebelumnya melayangkan gugatan terhadap BCA terkait transaksi di Anjungan Tunai Mandiri (ATM). "Mengabulkan gugatan penggugat sebagian," ujar ketua majelis hakim Purnomo Eddie (31/7). Menurut pertimbangan majelis hakim, BCA terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Untuk itu majelis hakim meminta BCA membayar biaya ganti rugi material sebesar Rp 1,25 juta kepada penggugat serta kerugian immaterial senilai Rp 500 juta. Menanggapi putusan ini, Kemala Atmojo mengaku puas. "Buat saya bukan nilai materinya, bagaimana memperjuangkan kebenaran. Pengadilan sudah adil," ujarnya.
Nasabah menang melawan BCA
JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Kemala Atmojo terhadap PT Bank Central Asia. Nasabah Bank BCA itu sebelumnya melayangkan gugatan terhadap BCA terkait transaksi di Anjungan Tunai Mandiri (ATM). "Mengabulkan gugatan penggugat sebagian," ujar ketua majelis hakim Purnomo Eddie (31/7). Menurut pertimbangan majelis hakim, BCA terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Untuk itu majelis hakim meminta BCA membayar biaya ganti rugi material sebesar Rp 1,25 juta kepada penggugat serta kerugian immaterial senilai Rp 500 juta. Menanggapi putusan ini, Kemala Atmojo mengaku puas. "Buat saya bukan nilai materinya, bagaimana memperjuangkan kebenaran. Pengadilan sudah adil," ujarnya.