JAKARTA. Seorang investor bursa berjangka kembali beseteru dengan pialangnya. Benny Iskandar, seorang anggota polisi yang tidak rela kehilangan duit US$ 50.000 atau sekitar Rp 500 juta memutuskan menggugat PT Maxgain Internasional Futures. Benny merasa tertipu oleh Maxgain. Ia menuding perusahaan ini tidak bisa mempertanggungjawabkan uang yang telah ia investasikan sejak tahun lalu. Benny pun melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pekan lalu. Kisruh ini bermula ketika pada 11 April 2008, General Sales Manager PT Maxgain Agus Susanto menawarkan peluang investasi di Maxgain kepada Benny. "Keuntungan minimal bisa US$ 500 per hari," ujar kuasa hukum Benny, Hartanta Sembiring menirukan ucapan Agus.
Nasabah Menggugat Maxgain Internasional
JAKARTA. Seorang investor bursa berjangka kembali beseteru dengan pialangnya. Benny Iskandar, seorang anggota polisi yang tidak rela kehilangan duit US$ 50.000 atau sekitar Rp 500 juta memutuskan menggugat PT Maxgain Internasional Futures. Benny merasa tertipu oleh Maxgain. Ia menuding perusahaan ini tidak bisa mempertanggungjawabkan uang yang telah ia investasikan sejak tahun lalu. Benny pun melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pekan lalu. Kisruh ini bermula ketika pada 11 April 2008, General Sales Manager PT Maxgain Agus Susanto menawarkan peluang investasi di Maxgain kepada Benny. "Keuntungan minimal bisa US$ 500 per hari," ujar kuasa hukum Benny, Hartanta Sembiring menirukan ucapan Agus.