KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kurs dollar rupiah tercatat melemah di level Rp15.381 pada perdagangan pasar spot Selasa (19/9). Rupiah alami pelemahan sebesar 0,12% dibandingkan Senin lalu (Rp15.370). Nah, kurs tengah Bank Indonesia (BI) rupiah alami pelemahan 0,1% pada level Rp15.380 dibanding Senin (Rp15.373). Setiap nasabah yang ingin melakukan penukaran valuta asing (valas) dollar Amerika Serikat, referrensi kurs dari perbankan patut anda ikuti.
Hari ini Rabu 20 September 2023, situs resmi BCA menampilkan beberapa kurs dollar rupiah baik di TT counter, e-rate, maupun bank notes.
Baca Juga: Ini Sentimen yang Bisa Menyeret Pergerakan Rupiah untuk Hari Ini (20/9) Cermati tingkat kurs dollar rupiah berikut dikutip dari laman BCA (Diperbarui pada pukul 08.40 WIB per 20 September 2023) Kurs dollar rupiah e-rate:
- Kurs beli Rp15.365 per dollar AS
- Kurs jual Rp15.385 per dollar AS
Kurs dollar rupiah TT counter:
- Kurs beli Rp15.225 per dollar AS
- Kurs jual Rp15.525 per dollar AS
Kurs dollar rupiah bank notes:
- Kurs beli Rp15.225 per dollar AS
- Kurs jual Rp15.525 per dollar AS
Baca Juga: Cek Kurs Dollar-Rupiah di BRI Jelang Tengah Hari Ini Selasa, 19 September 2023 Sebagai informasi, terdapat pebedaan tingkat dollar rupiah yang dterjadi pada kurs TT counter, kurs e-rate, maupun kurs bank notes. Kurs dollar rupiah TT counter hanya berlaku ketika nasabah melakukan setoran atau transfer melalui counter bank. Selanjutnya, kurs dollar rupiah e-rate merupakan kurs yang berlaku jika nasabah melakukan transaksi dengan nilai nominal equivalen diatas 25.000 dollar AS. BCA menghimbau nasabah untuk menghubungi cabang terdekat terlebih dahulu.
Untuk kurs dollar rupiah bank notes berlaku saat nasabah menukarkan uangnya melalui kantor bank secara langsung. Tingkat kurs dollar rupiah dapat berlaku hanya dari sudut padang bank atau bukan nasabah. Kurs beli akan digunakan oleh bank untuk membeli dollar dari nasabah. Kemudian, kurs jual dipakai ketika bank menjual dollar ke nasabah. Informasi tingkat kurs dollar-rupiah dapat berubah sesuai kebijakan masing-masing bank. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News