KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permintaan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) untuk menjual saham hasil likuiditas melalui lelang terbuka ditolak mentah-mentah oleh nasabah yang juga jadi korban dari enam produk reksadana yang dibubarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu. Sekedar mengingatkan, keenam produk reksadana MPAM adalah Minna Padi Keraton II, Property Plus, Pasopasti Saham, Pringgondani Saham, Amanah Saham Syariah dan Hastinapura Saham. Nasabah sekaligus korban pembubaran reksadana MPAM Anto mengungkapkan, nasabah MPAM mempertanyakan keputusan secara sepihak dari manager investasi (MPAM), karena bertentangan dengan hukum dan perundangan yang berlaku.
Nasabah Minna Padi tolak rencana MI lakukan lelang terbuka
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permintaan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) untuk menjual saham hasil likuiditas melalui lelang terbuka ditolak mentah-mentah oleh nasabah yang juga jadi korban dari enam produk reksadana yang dibubarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu. Sekedar mengingatkan, keenam produk reksadana MPAM adalah Minna Padi Keraton II, Property Plus, Pasopasti Saham, Pringgondani Saham, Amanah Saham Syariah dan Hastinapura Saham. Nasabah sekaligus korban pembubaran reksadana MPAM Anto mengungkapkan, nasabah MPAM mempertanyakan keputusan secara sepihak dari manager investasi (MPAM), karena bertentangan dengan hukum dan perundangan yang berlaku.