Nasabah Minta Bank Century Bayar Rp 5,46 Miliar Sesuai Putusan BPSK



JAKARTA. Nasabah Bank Century yang menggugat kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPKS) mengatakan, Bank Century harus membayar kerugian yang diderita nasabah sebesar Rp 5,46 miliar.

Pasalnya, putusan BPSK per tanggal 8 Agustus 2009 itu telah memenangkan nasabah dan memiliki kekuatan hukum tetap. "Jadi anggapan putusan BPSK tidak bisa dieksekusi adalah tidak betul," tegas Z Siput, Koordinator Nasabah Bank Century kepada KONTAN, Rabu (28/10).Ia bilang, setelah putusan BPSK keluar, Bank Century harus membayar dalam waktu tujuh hari. Artinya jika tidak melaksanakan putusan tersebut, Bank Century tidak memiliki itikad baik.

Ziput mengatakan, nasabah sudah meminta pengadilan negeri Yogyakarta untuk membantu pelaksanaan eksekusi putusan BPSK tersebut. Ia bilang, dalam waktu dekat, pengadilan negeri Yogyakarta akan memanggil pihak Bank Century karena tidak kunjung melaksanakan putusan BPSK tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan