Nasabah Optima Karya bisa dapatkan kembali dananya



JAKARTA. Kepolisian RI masih terus mendalami kasus pembobolan dana nasabah PT Optima Karya Capital Management (OKCM). Setelah menetapkan tiga orang tersangka dari pihak perusahaan asuransi OKCM, Kepolisian saat ini terus menggali bukti-bukti keterlibatan ketiganya. Kepolisian menduga, duit nasabah yang dibobol PT OKCM mencapai Rp 299 miliar dan US$ 3 juta sejak 2008 hingga 2009.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Saud Usman Nasution, menjelaskan hingga saat ini dirinya belum mendapatkan laporan apakah sudah ada penyitaan yang dilakukan dari PT OKCM.Saud bilang, ada beberapa nasabah yang telah dirugikan dalam kasus ini. "Beberapa perusahaan sudah diperiksa, termasuk pihak pelapor PT AJB," kata Saud. PT AJB yang dimaksud yaitu, PT AJB Bumi Putera.Bumi Putera melaporkan kepada Polisi bahwa dananya telah dibobol pada tahun 2009. Oleh karena itu, polisi berjanji akan mendalami kasus ini, serta mencari bukti-bukti terkait keterlibatan para tersangka.Bumi Putera memang menjadi pihak yang dirugikan dalam hal ini. Oleh karenanya, bila para tersangka nantinya terbukti bersalah di pengadilan, maka para pihak yang dananya bobol bisa saja mendapatkan penggantinya. "Kalau ternyata asetnya sudah disita, berarti barang sitaannya akan dieksekusi untuk dikembalikan kepada korban," papar Saud.Namun, bila belum ada yang disita, berarti pengadilan bisa menjatuhkan ganti rugi kepada para tersangka yang terbukti di pengadilan. Tapi Saud, buru-buru menegaskan, semuanya tergantung persidangan.Sekadar mengingatkan, pada pekan lalu, kepolisian baru saja menangkap menangkap Direktur Utama PT OKCM, yang berinisial AK. Menurut Saud, Selain AK, polisi menetapkan status tersangka kepada Financial Controller PT OKCM, KS dan AS. Keduanya diduga turut serta terlbat dalam pembobolan dana asuransi tersebut.Adapun modus yang digunakan AK adalah dengan menginvestasikan dan memindahkan dana asuransi ke 15 rekening di berbagai bank. Menurut Saud, hasil dana yang digelapkan digunakan untuk kepentingan AK."Salah satunya, AK membeli sebuah apartemen di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan," papar Saud. Ketiga tersangka bakal dijerat dengan menggunakan pasal 378 KUHP dan pasal 4, pasal 5 dan pasal 6 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie