KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group dan Nuryanto (dalam pailit) berharap Pengadilan Tinggi Jawa Barat melimpahkan aset sitaan Nuryanto kepada tim kurator. Kuasa hukum 3.000 nasabah kreditur KSP Pandawa Budi Siregar terheran, mengapa majelis hakim Pengadilan Negeri Depok dapat memvonis seluruh aset sitaan milik Nuryanto diserahkan ke tangan negara untuk dilelang. "Padahal, dalam pertimbangannya majelis hakim yang diketuai Yulinda Trimurti Asih Muryati menyebutkan uang yang digunakan Nuryanto pada KSP Pandawa itu berasal dari Nasabah," jelasnya kepada Kontan.co.id, Senin (18/12).
Nasabah Pandawa berharap ke Pengadilan Tinggi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group dan Nuryanto (dalam pailit) berharap Pengadilan Tinggi Jawa Barat melimpahkan aset sitaan Nuryanto kepada tim kurator. Kuasa hukum 3.000 nasabah kreditur KSP Pandawa Budi Siregar terheran, mengapa majelis hakim Pengadilan Negeri Depok dapat memvonis seluruh aset sitaan milik Nuryanto diserahkan ke tangan negara untuk dilelang. "Padahal, dalam pertimbangannya majelis hakim yang diketuai Yulinda Trimurti Asih Muryati menyebutkan uang yang digunakan Nuryanto pada KSP Pandawa itu berasal dari Nasabah," jelasnya kepada Kontan.co.id, Senin (18/12).