JAKARTA. PT Antaboga Delta Sekuritas (Antaboga) diprediksi bakal dinyatakan pailit sebagaimana permohonan pailit yang diajukan sejumlah nasabah perusahaan sekuritas itu oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hal itu sebagaimana keyakinan yang diutarakan kuasa hukum para nasabah, Tafrizal Hasan Gewang saat ditemui sesuai sidang, Senin (22/2). Keyakinan itu didasarkan telah terpenuhinya unsur-unsur kepailitan sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU No.37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. "Kami yakin Antaboga akan diputus pailit. Semua syarat kepailitan telah kami penuhi," tegas Tafrizal. Salah unsur kepailitan itu adalah adanya bukti piutang. Hal itu ditunjukkan dengan bukti yang diajukan ke Pengadilan berupa surat asli reksadana Antaboga senilai Rp 1,8 miliar. "Juga menyertakan bukti reksadana dari pendamping pemohon dengan nilai Rp 2 miliar, sehingga telah memenuhi sebagaimana yang disyaratkan minimal dua," jelanya.Sekadar mengingatkan, Rudi Santoso Joo salah satu nasabah telah mengajukan permohonan pailit terhadap Antaboga. Rudi mengklaim punya piutang terhadap Antaboga seniali Rp 1,8 miliar akibat pembelian produk investasi reksadana perusahaan tersebut. Upaya Rudi untuk mempailitkan perusahaan milik Robert Tantular ini kian mulus setelah Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tertangggal 31 Desember 2009, melalui surat No.01/BL/8E/5.5/2009 menyatakan mencabut izin usaha Antaboga selaku perusahaan sekuritas. Dalam berkas gugatan, Rudi juga menyertakan tiga nasabah Antaboga lain yang dirugikan. Tiga nasabah itu adalah Ratnasari Koentjoro dengan nilai tagihan Rp 129 juta, Bernadus Tanuwidjaja nilai tagihannya Rp 2,450 miliar, dan Beaty Soetopo dengan nilai tagihan Rp 2 miliar. Seperti sidang yang terdahulu, tidak ada satu pun orang yang muncul mewakili Antaboga dalam sengketa ini. Meski Pengadilan telah melakukan pemanggilan. Rencananya, Majelis Hakim yang diketuai Herdi Agusten akan memutuskan perkara ini pekan depan, Senin (1/3).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Nasabah Pasti Bisa Memailitkan Antaboga
JAKARTA. PT Antaboga Delta Sekuritas (Antaboga) diprediksi bakal dinyatakan pailit sebagaimana permohonan pailit yang diajukan sejumlah nasabah perusahaan sekuritas itu oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hal itu sebagaimana keyakinan yang diutarakan kuasa hukum para nasabah, Tafrizal Hasan Gewang saat ditemui sesuai sidang, Senin (22/2). Keyakinan itu didasarkan telah terpenuhinya unsur-unsur kepailitan sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU No.37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. "Kami yakin Antaboga akan diputus pailit. Semua syarat kepailitan telah kami penuhi," tegas Tafrizal. Salah unsur kepailitan itu adalah adanya bukti piutang. Hal itu ditunjukkan dengan bukti yang diajukan ke Pengadilan berupa surat asli reksadana Antaboga senilai Rp 1,8 miliar. "Juga menyertakan bukti reksadana dari pendamping pemohon dengan nilai Rp 2 miliar, sehingga telah memenuhi sebagaimana yang disyaratkan minimal dua," jelanya.Sekadar mengingatkan, Rudi Santoso Joo salah satu nasabah telah mengajukan permohonan pailit terhadap Antaboga. Rudi mengklaim punya piutang terhadap Antaboga seniali Rp 1,8 miliar akibat pembelian produk investasi reksadana perusahaan tersebut. Upaya Rudi untuk mempailitkan perusahaan milik Robert Tantular ini kian mulus setelah Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tertangggal 31 Desember 2009, melalui surat No.01/BL/8E/5.5/2009 menyatakan mencabut izin usaha Antaboga selaku perusahaan sekuritas. Dalam berkas gugatan, Rudi juga menyertakan tiga nasabah Antaboga lain yang dirugikan. Tiga nasabah itu adalah Ratnasari Koentjoro dengan nilai tagihan Rp 129 juta, Bernadus Tanuwidjaja nilai tagihannya Rp 2,450 miliar, dan Beaty Soetopo dengan nilai tagihan Rp 2 miliar. Seperti sidang yang terdahulu, tidak ada satu pun orang yang muncul mewakili Antaboga dalam sengketa ini. Meski Pengadilan telah melakukan pemanggilan. Rencananya, Majelis Hakim yang diketuai Herdi Agusten akan memutuskan perkara ini pekan depan, Senin (1/3).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News