Nasabah Pilih Pertahankan Polis, Klaim Surrender Asuransi Jiwa Turun 30,4%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat nilai klaim surrender di industri asuransi jiwa mengalami penurunan signifikan. Asal tahu saja, klaim surrender merupakan permintaan dari pemegang polis untuk mengakhiri polis asuransi jiwa sebelum masa perlindungan berakhir. 

Pemegang polis akan menerima sejumlah uang tunai yang merupakan sebagian dari pembayaran total premi dan biasanya khusus untuk polis yang memiliki fitur nilai tunai, seperti unitlink atau whole life. 

Ketua Bidang Literasi dan Perlindungan Konsumen AAJI Wianto Chen mengatakan nilai klaim surrender asuransi jiwa pada kuartal I-2026 mencapai Rp 13,37 triliun.


Baca Juga: BNI Ingin Net Zero Emissions, Dorong Pembiayaan Hijau dan UMKM Ramah Lingkungan

"Surrender menurun sebesar 30,4%, jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 19,20 triliun," ungkapnya saat konferensi pers AAJI di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (2/6).

Artinya, Wianto menerangkan kondisi itu menjadi sinyal yang sangat positif bahwa masyarakat saat ini cenderung mempertahankan perlindungan polis yang sudah dimiliki. 

Berbeda kondisi dengan klaim surrender, AAJI mencatat, klaim partial withdrawal di industri mengalami kenaikan. Wianto menyampaikan nilai klaim partial withdrawal di industri asuransi jiwa mencapai Rp 4,04 triliun pada kuartal I-2026. Nilainya meningkat 10%, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. 

Adapun klaim partial withdrawal membuat nasabah bisa mengambil sebagian dari nilai polisnya, tetapi polisnya tetap berjalan atau berlaku. Dengan demikian, klaim partial withdrawal bisa dimanfaatkan nasabah sebagai tabungan.

"Jadi, hal itu menunjukkan bahwa produk asuransi tetap memberikan fleksibilitas kalau ada pemegang polis yang membutuhkan dana darurat untuk menyesuaikan kebutuhannya," ujar Wianto.

Senada dengan klaim partial withdrawal, Wianto menyampaikan klaim akhir kontrak juga mengalami peningkatan. Dia bilang nilai klaim akhir kontrak pada kuartal I-2026 mencapai Rp 10,45 triliun. Nilainya meningkat 112%, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

Wianto menerangkan kondisi tersebut menunjukkan bahwa makin banyak pemegang polis yang telah mencapai nonkomit terus sampai akhir masa pelindungan dan menerima manfaat sesuai dengan ketentuan polis.

Baca Juga: Era AI Dimulai, Bos BRI Sebut Bank Harus Berubah atau Tertinggal

Sebagai informasi, AAJI mencatat, industri asuransi jiwa telah membayarkan total klaim dan manfaat sebesar Rp 38,73 triliun pada kuartal I-2026. Nilainya mengalami kenaikan 1,5%, jika dibandingkan pencapaian periode sama tahun sebelumnya. Pembayaran klaim dan manfaat tersebut diberikan kepada 3,19 juta penerima manfaat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News