JAKARTA. Demi menenangkan para nasabahnya, pemilik Raihan Jewellery, Muhammad Azhari, berjanji mengembalikan seluruh dana nasabah. Seusai diperiksa di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Kamis (7/3) Azhari berjanji akan membeli emas nasabah. Kuasa Hukum Azhari, Fadhillah Hutri Lubis menuturkan, pengembalian dana nasabah lewat dua skema. Pertama, bagi nasabah yang mengambil skema fisik, Azhari sudah bekerja sama dengan tiga perusahaan untuk membeli emas-nasabah. Namun Fadhillah mengaku belum mengetahui nama-nama perusahaan itu. "Beliau (Azhari) tidak menyebutkan nama ketiga perusahaannya," tandasnya. Kedua, bagi nasabah yang mengambil skema non fisik, pembayaran dana akan dilakukan lewat penjualan aset-aset pribadi, seperti rumah, tanah, dan kendaraan. Meski tak tahu nilai aset itu, menurut Fadhillah, saat ini proses penjualan aset-aset tersebut sedang dilakukan di Medan.
Nasabah pun tolak tawaran Raihan
JAKARTA. Demi menenangkan para nasabahnya, pemilik Raihan Jewellery, Muhammad Azhari, berjanji mengembalikan seluruh dana nasabah. Seusai diperiksa di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Kamis (7/3) Azhari berjanji akan membeli emas nasabah. Kuasa Hukum Azhari, Fadhillah Hutri Lubis menuturkan, pengembalian dana nasabah lewat dua skema. Pertama, bagi nasabah yang mengambil skema fisik, Azhari sudah bekerja sama dengan tiga perusahaan untuk membeli emas-nasabah. Namun Fadhillah mengaku belum mengetahui nama-nama perusahaan itu. "Beliau (Azhari) tidak menyebutkan nama ketiga perusahaannya," tandasnya. Kedua, bagi nasabah yang mengambil skema non fisik, pembayaran dana akan dilakukan lewat penjualan aset-aset pribadi, seperti rumah, tanah, dan kendaraan. Meski tak tahu nilai aset itu, menurut Fadhillah, saat ini proses penjualan aset-aset tersebut sedang dilakukan di Medan.