Nasabah pun tolak tawaran Raihan



JAKARTA. Demi menenangkan para nasabahnya, pemilik Raihan Jewellery, Muhammad Azhari, berjanji mengembalikan seluruh dana nasabah. Seusai diperiksa di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Kamis (7/3) Azhari berjanji akan membeli emas nasabah.

Kuasa Hukum Azhari, Fadhillah Hutri Lubis menuturkan, pengembalian dana nasabah lewat dua skema. Pertama, bagi nasabah yang mengambil skema fisik, Azhari sudah bekerja sama dengan tiga perusahaan untuk membeli emas-nasabah. Namun Fadhillah mengaku belum mengetahui nama-nama perusahaan itu. "Beliau (Azhari) tidak menyebutkan nama ketiga perusahaannya," tandasnya.

Kedua, bagi nasabah yang mengambil skema non fisik, pembayaran dana akan dilakukan lewat penjualan aset-aset pribadi, seperti rumah, tanah, dan kendaraan. Meski tak tahu nilai aset itu, menurut Fadhillah, saat ini proses penjualan aset-aset tersebut sedang dilakukan di Medan.


Raihan juga hanya akan membeli kembali dan menghargai nilai emas nasabah, baik skema fisik maupun non fisik, seharga Rp 500.000 per gram. Tentu saja, penawaran ini mengundang penolakan dari para nasabah Raihan.

Pasalnya, harga yang ditawarkan Azhari ini masih lebih rendah daripada harga pasar emas saat ini. Sebagai perbandingan, berdasarkan harga jual Logam Mulia Antam per Jumat (8/3), harga emas batangan pecahan 100 gram sebesar Rp 527.400 per gram

Salah satu nasabah yang beberapa waktu lalu melaporkan Azhari ke polisi menyebutkan, skema yang ditawarkan itu tetap menunjukkan bukti ada penipuan dalam kasus ini. "Kalau jual di toko emas bisa Rp 520.000 per gram, kalau dia beli lebih murah, ini menipu lagi namanya," ujarnya geram.

Nasabah geram lantaran dalam kontrak investasi emas di awal perjanjian, Raihan berjanji akan membeli kembali emas yang dijual sesuai dengan harga saat pembelian yang rata-rata antara Rp 700.000 sampai Rp 705.000 per gram.

Nasabah pelapor yang mulai berinvestasi di Raihan Jewellery sejak September 2012 itu mengaku sudah menginvestasikan dana sebesar Rp 1,61 miliar atau setara dengan 2,3 kg emas. Artinya, ia membeli emas dengan harga sekitar Rp 700.000 per gram.

Karena itu, kalau sekarang Azhari berniat membeli dengan harga Rp 500.000, nasabah itu bakal kehilangan duit hampir setengah miliar atau sepertiga dari uang yang telah ditanamkannya ke investasi ini.

Bukan aset Azhari?

Janji Azhari mengembalikan dana nasabah ini bukan kali pertama. KONTAN mencatat, jauh hari sebelum kasus ini dilaporkan ke polisi, Azhari sempat menjanjikan hal sama secara tertulis di atas meterai dan dilegalisasi oleh notaris Wijanto Suwongso.

Dari salinan surat perjanjian yang diperoleh KONTAN, Azhari akan menjual aset pribadi untuk pembayaran duit nasabah. Aset berupa rumah, apartemen, tempat usaha, dan kendaraan ini ditaksir senilai lebih dari Rp 29,4 miliar.

KONTAN sempat menyambangi beberapa aset seperti rumah di Perum Villa Bukit Raya Blok A, Nomor 8, 9, dan 10, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan. Namun, rumah di atas tanah seluas 1.612 meter persegi itu bukan milik Azhari. Wijanto yang menjadi notaris tidak mengetahui kebenaran aset tersebut. Ia menyatakan tidak berwenang mengecek aset yang disebut dalam perjanjian milik Azhari tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.