KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tawaran investasi bodong masih saja semarak, meski korban terus berguguran. Kabar teranyar datang dari PT Rimba Hijau Investasi. Perusahaan yang lebih sohor dengan nama produknya Solusi Tunai ini mendapat dua pukulan sekaligus. Pertama, perusahaan yang terdaftar sebagai perusahaan pegadaian ini masuk daftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai perusahaan investasi ilegal, Rabu (7/3). Kedua, saat bersamaan, perusahaan ini juga harus menjalani restrukturisasi utang di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat. Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat menerima permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh para investor Rimba Hijau. Majelis Hakim yang diketuai Robert mengabulkan permohonan PKPU selama 45 hari sejak putusan dibacakan Rabu lalu.
Nasabah Rimba Hijau terancam gigit jari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tawaran investasi bodong masih saja semarak, meski korban terus berguguran. Kabar teranyar datang dari PT Rimba Hijau Investasi. Perusahaan yang lebih sohor dengan nama produknya Solusi Tunai ini mendapat dua pukulan sekaligus. Pertama, perusahaan yang terdaftar sebagai perusahaan pegadaian ini masuk daftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai perusahaan investasi ilegal, Rabu (7/3). Kedua, saat bersamaan, perusahaan ini juga harus menjalani restrukturisasi utang di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat. Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat menerima permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh para investor Rimba Hijau. Majelis Hakim yang diketuai Robert mengabulkan permohonan PKPU selama 45 hari sejak putusan dibacakan Rabu lalu.