JAKARTA. Tidak puas terhadap respons pemerintah menanggapi kasus penjualan produk pasar modal bodong,sejumlah korban produk pasar modal yang diperjualkan PT Antaga Boga alias Bank Century dan PT Sarijaya mengadu kepada Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Koordinator Paguyuban Petani Tembakau Madura Rahman yang mengaku mengalokasikan dana milik 400 petani tembakau Madura kepada Bank Century menilai, otoritas lembaga keuangan tidak berpihak kepada nasabah yang menjadi korban. "Terkesan Bank Century di bela mati-matian sedangkan kami di pandang sebelah mata. Jadi mumpung ketemu dengan wakil rakyat kami minta perlindungan," ujar Rahman dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, Senin (9/2). Rahman mengatakan, korban produk nasabah pasar modal merasa dirugikan lantaran birokrasi penuntasan kasus produk pasar modal tersebut dirugikan nasabah. "Sangat tidak adil dengan janji kompensasi dengan hal yang kami terima ini," sambungnya. Sementara itu Juru Bicara Korban Bank Century Siput mengatakan, korban produk pasar modal meminta DPR untuk meminta penjelasan dari pemerintah dan otoritas keuangan. Siput mengatakan, perwakilan korban Bank Century pekan lalu bahkan sempat meminta penjelasan dari Bank Indonesia secara langsung.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Nasabah Sarijaya dan Century Mengadu ke DPR
JAKARTA. Tidak puas terhadap respons pemerintah menanggapi kasus penjualan produk pasar modal bodong,sejumlah korban produk pasar modal yang diperjualkan PT Antaga Boga alias Bank Century dan PT Sarijaya mengadu kepada Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Koordinator Paguyuban Petani Tembakau Madura Rahman yang mengaku mengalokasikan dana milik 400 petani tembakau Madura kepada Bank Century menilai, otoritas lembaga keuangan tidak berpihak kepada nasabah yang menjadi korban. "Terkesan Bank Century di bela mati-matian sedangkan kami di pandang sebelah mata. Jadi mumpung ketemu dengan wakil rakyat kami minta perlindungan," ujar Rahman dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, Senin (9/2). Rahman mengatakan, korban produk nasabah pasar modal merasa dirugikan lantaran birokrasi penuntasan kasus produk pasar modal tersebut dirugikan nasabah. "Sangat tidak adil dengan janji kompensasi dengan hal yang kami terima ini," sambungnya. Sementara itu Juru Bicara Korban Bank Century Siput mengatakan, korban produk pasar modal meminta DPR untuk meminta penjelasan dari pemerintah dan otoritas keuangan. Siput mengatakan, perwakilan korban Bank Century pekan lalu bahkan sempat meminta penjelasan dari Bank Indonesia secara langsung.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News