KONTAN.CO.ID - DEPOK. Tok! Palu hakim diketuk dalam perkara investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group. Kemarin (11/12), hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, memvonis bersalah pendiri KSP Pandawa Dumeri alias Salman Nuryanto dan 26 leader atau pengurus koperasi abal-abal ini. Nuryanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider enam bulan penjara. Sementara 26 terdakwa lain divonis delapan tahun penjara plus denda masing-masing Rp 50 miliar subsider lima bulan penjara. Alhasil, total vonis denda yang dijatuhkan hakim terhadap para terpidana itu mencapai sekitar Rp 1,5 triliun. Nuryanto tak menerima vonis itu dan akan mengajukan banding. Sementara 26 terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Nasabah selalu sulit menarik dananya lagi
KONTAN.CO.ID - DEPOK. Tok! Palu hakim diketuk dalam perkara investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group. Kemarin (11/12), hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, memvonis bersalah pendiri KSP Pandawa Dumeri alias Salman Nuryanto dan 26 leader atau pengurus koperasi abal-abal ini. Nuryanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider enam bulan penjara. Sementara 26 terdakwa lain divonis delapan tahun penjara plus denda masing-masing Rp 50 miliar subsider lima bulan penjara. Alhasil, total vonis denda yang dijatuhkan hakim terhadap para terpidana itu mencapai sekitar Rp 1,5 triliun. Nuryanto tak menerima vonis itu dan akan mengajukan banding. Sementara 26 terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.