JAKARTA. Setelah perkara Brent Ventura mencuat, satu lagi perkara investasi pada produk medium term note (MTN) alias surat utang jangka menengah yang sedang bermasalah. Adalah, PT Berkat Bumi Citra yang diklaim sudah tidak mampu mengembalikan dana para nasabahnya. Hal tersebut diutarakann Ivan M.P Tampubolon, kuasa hukum salah satu nasabah Berkat Bumi Citra Joanita Olivia. Ivan bilang, kliennya itu telah menempatkan dana untuk investasi MTN yang diterbitkan Berkat Bumi Citra senilai Rp 1,15 miliar dengan tiga tahap. Pertama sebesar Rp 300 juta pada 9 Agustus 2016, kedua Rp 600 juta pada 22 Agustus 2016 dan pada 24 Agustus 2016 sebesar Rp 250 juta. Dimana jangka waktu investasi ketiganya itu akan jatuh tempo 31 hari setelah penyertaan modal.
Nasabah seret Berkat Bumi Citra ke meja PKPU
JAKARTA. Setelah perkara Brent Ventura mencuat, satu lagi perkara investasi pada produk medium term note (MTN) alias surat utang jangka menengah yang sedang bermasalah. Adalah, PT Berkat Bumi Citra yang diklaim sudah tidak mampu mengembalikan dana para nasabahnya. Hal tersebut diutarakann Ivan M.P Tampubolon, kuasa hukum salah satu nasabah Berkat Bumi Citra Joanita Olivia. Ivan bilang, kliennya itu telah menempatkan dana untuk investasi MTN yang diterbitkan Berkat Bumi Citra senilai Rp 1,15 miliar dengan tiga tahap. Pertama sebesar Rp 300 juta pada 9 Agustus 2016, kedua Rp 600 juta pada 22 Agustus 2016 dan pada 24 Agustus 2016 sebesar Rp 250 juta. Dimana jangka waktu investasi ketiganya itu akan jatuh tempo 31 hari setelah penyertaan modal.