JAKARTA. Bisa jadi Citibank bakal berurusan dengan hukum lagi. Mirta Kartohadiprodjo, salah satu korban pembobolan dana nasabah oleh eks Senior Relations Manager Citibank Inong Malinda Dee, berniat mengajukan gugatan perdata kepada Citibank Indonesia, jika mereka tidak mengembalikan simpanan pokok Mirta beserta imbal hasilnya senilai total Rp 22 miliar. Robertus Bilitea, Kuasa Hukum Mirta mengatakan, gugatan perdata ini merupakan langkah terakhir jika memang tidak ada itikad baik dari Citibank. Bila sudah sampai pengadilan, tuntutan yang akan diajukan kliennya dalam gugatan tidak hanya pengembalian dana sebesar Rp 22 miliar. "Dalam gugatan pasti ada juga permintaan ganti rugi immaterial," ujar Robertus, kemarin. Dus, tuntutan permintaan ganti rugi ke Citibank bisa lebih besar. Maka itu, Robertus berharap, bank asal Amerika Serikat (AS) itu segera memenuhi permintaan kliennya agar mengembalikan simpanan pokok plus bunga senilai Rp 22 miliar.
Nasabah siap gugat Citibank
JAKARTA. Bisa jadi Citibank bakal berurusan dengan hukum lagi. Mirta Kartohadiprodjo, salah satu korban pembobolan dana nasabah oleh eks Senior Relations Manager Citibank Inong Malinda Dee, berniat mengajukan gugatan perdata kepada Citibank Indonesia, jika mereka tidak mengembalikan simpanan pokok Mirta beserta imbal hasilnya senilai total Rp 22 miliar. Robertus Bilitea, Kuasa Hukum Mirta mengatakan, gugatan perdata ini merupakan langkah terakhir jika memang tidak ada itikad baik dari Citibank. Bila sudah sampai pengadilan, tuntutan yang akan diajukan kliennya dalam gugatan tidak hanya pengembalian dana sebesar Rp 22 miliar. "Dalam gugatan pasti ada juga permintaan ganti rugi immaterial," ujar Robertus, kemarin. Dus, tuntutan permintaan ganti rugi ke Citibank bisa lebih besar. Maka itu, Robertus berharap, bank asal Amerika Serikat (AS) itu segera memenuhi permintaan kliennya agar mengembalikan simpanan pokok plus bunga senilai Rp 22 miliar.