Nasabah: Stanchart Tidak Bisa Sembarangan Mengenakan Fee



JAKARTA. Sengketa antara Agus Sutopo dan Standard Chartered (Stanchart) Bank di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sepertinya makin seru saja. Selain masing-masing pihak tetap kukuh pada pendiriannya, kini pihak regulator--yakni Bank Indonesia--juga mulai ikut terlibat dalam perkara tersebut.David Tobing, Kuasa Hukum Agus Sutopo, mengatakan bahwa argumentasi Stancard bahwa penarikan uang dari nasabah dengan alasan untuk pemeliharaan sistem account nasabah tetap tidak diperbolehkan secara hukum. David mengatakan, pihaknya sudah mendapat surat resmi dari Bank Indonesia bahwa penarikan tersebut tidak diperbolehkan.David bilang, awalnya memang dia mengajukan permohonan informasi tersebut sebagai pemerhati kasus-kasus sengketa konsumen. "Kami menanyakan penarikan dana nasabah biaya bulanan yang tidak diketahui nasabah dan ternyata Bank Indonesia menjawab surat kami," tegasnya kepada KONTAN, Rabu (10/3). Ia bilang, bank tidak bisa sembarangan mengenakan atau menaikkan maintenance fee atau fee lain yang belum disetujui bersama. "Tidak bisa dilakukan, jika tidak disetujui bersama," tegasnya.David menegaskan, selama konsumen tengah menggunakan jasa yang digunakan, perusahaan apa pun, tidak bisa sembarangan menaikkan biaya karena bertentangan dengan UU Konsumen, "Pasal 18 ayat (1) poin (g) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan pelaku usaha dilarang melakukan klausul (perjanjian) baku secara sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya," tegas David.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi