JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan untuk mempailitkan PT Asean Gold Concept. Adalah nasabahnya sendiri yaitu Nedi Putra Mulia yang mengajukan gugatan pailit karena gagal bayar perusahaan investasi emas itu . Majelis Hakim yang diketuai Lydia Sasando menjatuhkan putusannya pada Kamis (14/3) lalu. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan Asean Gold terbukti memiliki utang jatuh tempo dan dapat ditagih. Asean Gold pun sudah mengakui utang tersebut. Selain itu, Asean Gold juga memiliki utang kepada nasabah lainnya yakni Abd Salam Jaelani, berdasarkan invoice tanggal 18 Januari 2013."Dengan demikian, permohonan kepailitan dapat dibuktikan secara sederhana sesuai syarat yang dicantumkan pasal 2 ayat 2 UU Kepailitan dan PKPU," kata Humas PN Pusat, Bagus Irawan, Selasa (26/3). Kasus bermula saat Nedi tergiur dengan janji investasi emas yang ditawarkan Asean Gold. Nedi langsung mengadakan pengikatan kerjasama dengan Asean Gold berupa investasi modal emas dengan pertimbangan beroleh keuntungan saban bulannya. Ia menyerahkan modal 100 gram emas senilai Rp 67,5 juta pada 1 Agustus 2012. Investasinya akan berlangsung selama 6 bulan sampai 1 Februari 2013. Asean Gold memberi harga Rp 675 ribu per gram emas. Dalam perjanjian, Nedi akan menerima keuntungan Rp 8,1 juta per bulan selama 6 bulan penuh dari investasinya itu. Di awal-awal, pembayaran Asean Gold berjalan lancar, tetapi pada Februari 2013 Asean Gold tidak lagi melakukan pembayaran. Padahal, Nedi sudah berulangkali mengirimkan somasi kepada Asean Gold untuk segera menjalankan kewajibannya. Total kewajiban Asean Gold kepada Nedi sampai Februari 2013 sebesar Rp 68,85 juta. Angka terdiri dari utang pokok Rp 67,5 juta dan keuntungan Rp1,35 juta. Terkait kepailitan ini, Sidharta selaku kuasa hukum Asean Gold menjelaskan pihaknya memilih untuk tidak mengajukan upaya hukum kasasi. "Klien kami memutuskan untuk tidak kasasi dan akan mengikuti proses kepailitan," ujarnya. Sidharta menyampaikan pihaknya mengakui telah gagal bayar kewajiban kepada para nasabahnya. Perusahaan dalam keadaan insolvensi atau tidak mampu lagi membayar hutang-hutangnya. Andra Reinhard Pasaribu, kurator Asean Gold menyebutkan rencananya pelaksanaan rapat kreditur perdana akan dimulai pada Rabu (4/4) mendatang bertempat di PN Jakarta Pusat. Sejauh ini pihaknya sudah menerima pengajuan 10 kreditur yang semuanya nasabah Asean Gold. "Sudah dipastikan krediturnya semua nasabah dan tidak ada bank. Kalau pajak kami sudah menyuratinya dan akan kita tunggu saja," ujarnya. Berdasarkan informasi, nasabah Asean Gold mencapai sekitar 200 orang. Andra menuturkan pihaknya sudah melakukan pengamanan terhadap sejumlah aset Asean Gold. Salah satunya dengan melakukan penyegelan kantor Asean Gold di Menara Palma. Sejak diputus pailit, sudah tidak ada aktivitas lagi di kantor tersebut. "Penyegelan ini sepengetahun Asean Gold dan mereka sangat kooperatif dan siap mengikuti proses kepailitan," ujarnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Nasabah sukses pailitkan perusahan investasi emas
JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan untuk mempailitkan PT Asean Gold Concept. Adalah nasabahnya sendiri yaitu Nedi Putra Mulia yang mengajukan gugatan pailit karena gagal bayar perusahaan investasi emas itu . Majelis Hakim yang diketuai Lydia Sasando menjatuhkan putusannya pada Kamis (14/3) lalu. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan Asean Gold terbukti memiliki utang jatuh tempo dan dapat ditagih. Asean Gold pun sudah mengakui utang tersebut. Selain itu, Asean Gold juga memiliki utang kepada nasabah lainnya yakni Abd Salam Jaelani, berdasarkan invoice tanggal 18 Januari 2013."Dengan demikian, permohonan kepailitan dapat dibuktikan secara sederhana sesuai syarat yang dicantumkan pasal 2 ayat 2 UU Kepailitan dan PKPU," kata Humas PN Pusat, Bagus Irawan, Selasa (26/3). Kasus bermula saat Nedi tergiur dengan janji investasi emas yang ditawarkan Asean Gold. Nedi langsung mengadakan pengikatan kerjasama dengan Asean Gold berupa investasi modal emas dengan pertimbangan beroleh keuntungan saban bulannya. Ia menyerahkan modal 100 gram emas senilai Rp 67,5 juta pada 1 Agustus 2012. Investasinya akan berlangsung selama 6 bulan sampai 1 Februari 2013. Asean Gold memberi harga Rp 675 ribu per gram emas. Dalam perjanjian, Nedi akan menerima keuntungan Rp 8,1 juta per bulan selama 6 bulan penuh dari investasinya itu. Di awal-awal, pembayaran Asean Gold berjalan lancar, tetapi pada Februari 2013 Asean Gold tidak lagi melakukan pembayaran. Padahal, Nedi sudah berulangkali mengirimkan somasi kepada Asean Gold untuk segera menjalankan kewajibannya. Total kewajiban Asean Gold kepada Nedi sampai Februari 2013 sebesar Rp 68,85 juta. Angka terdiri dari utang pokok Rp 67,5 juta dan keuntungan Rp1,35 juta. Terkait kepailitan ini, Sidharta selaku kuasa hukum Asean Gold menjelaskan pihaknya memilih untuk tidak mengajukan upaya hukum kasasi. "Klien kami memutuskan untuk tidak kasasi dan akan mengikuti proses kepailitan," ujarnya. Sidharta menyampaikan pihaknya mengakui telah gagal bayar kewajiban kepada para nasabahnya. Perusahaan dalam keadaan insolvensi atau tidak mampu lagi membayar hutang-hutangnya. Andra Reinhard Pasaribu, kurator Asean Gold menyebutkan rencananya pelaksanaan rapat kreditur perdana akan dimulai pada Rabu (4/4) mendatang bertempat di PN Jakarta Pusat. Sejauh ini pihaknya sudah menerima pengajuan 10 kreditur yang semuanya nasabah Asean Gold. "Sudah dipastikan krediturnya semua nasabah dan tidak ada bank. Kalau pajak kami sudah menyuratinya dan akan kita tunggu saja," ujarnya. Berdasarkan informasi, nasabah Asean Gold mencapai sekitar 200 orang. Andra menuturkan pihaknya sudah melakukan pengamanan terhadap sejumlah aset Asean Gold. Salah satunya dengan melakukan penyegelan kantor Asean Gold di Menara Palma. Sejak diputus pailit, sudah tidak ada aktivitas lagi di kantor tersebut. "Penyegelan ini sepengetahun Asean Gold dan mereka sangat kooperatif dan siap mengikuti proses kepailitan," ujarnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News