JAKARTA. Mulai 1 November mendatang, perbankan wajib mengumumkan suku bunga dasar kredit (SBDK) alias prime lending rate. Tetapi, perbankan belum mulai berbenah. Buktinya, petugas layanan nasabah (customer service) di sejumlah bank hanya bisa memberikan informasi suku bunga untuk masing-masing produk pinjaman. Sejatinya yang dibutuhkan oleh nasabah sebagai acuan adalah SBDK. Memang, ada informasi SBDK di media cetak. Tetapi, datanya terbatas untuk 20 bank besar saja. Direktur Utama Bank Bukopin Glen Glenardi menjelaskan, besaran SBDK tiap bank tidak akan sama satu sama lain. Ini karena setiap bank memiliki struktur biaya yang berbeda-beda. Dengan aturan prime lending rate, BI berharap bank lebih transparan menentukan bunga kredit.
Nasabah sulit mengakses suku bunga dasar kredit
JAKARTA. Mulai 1 November mendatang, perbankan wajib mengumumkan suku bunga dasar kredit (SBDK) alias prime lending rate. Tetapi, perbankan belum mulai berbenah. Buktinya, petugas layanan nasabah (customer service) di sejumlah bank hanya bisa memberikan informasi suku bunga untuk masing-masing produk pinjaman. Sejatinya yang dibutuhkan oleh nasabah sebagai acuan adalah SBDK. Memang, ada informasi SBDK di media cetak. Tetapi, datanya terbatas untuk 20 bank besar saja. Direktur Utama Bank Bukopin Glen Glenardi menjelaskan, besaran SBDK tiap bank tidak akan sama satu sama lain. Ini karena setiap bank memiliki struktur biaya yang berbeda-beda. Dengan aturan prime lending rate, BI berharap bank lebih transparan menentukan bunga kredit.