Nasabah Tegaskan Tolak Tawaran Restrukturisasi Jiwasraya, Ini Alasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus PT Asuransi Jiwasraya masih terus bergulir. Para nasabah yang menolak mempermasalahkan mekanisme restrukturisasi yang ditawarkan Jiwasraya untuk kemudian dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

Terkait hal itu, nasabah sekaligus korban Jiwasraya dari saluran bancassurance, Harry, menyampaikan ada sekitar 1% nasabah yang menolak penawaran restrukturisasi.

Harry menyampaikan alasan pihaknya masih menolak penawaran restrukturisasi, yakni ada dugaan pelanggaran yang dilakukan Jiwasraya terkait mekanisme pengalihan polis. Menurutnya, pengalihan ke IFG Life maupun restrukturisasi tidak sesuai dengan POJK 69/2016 Pasal 60-63.


Harry juga menyebut bahwa penawaran restrukturisasi tersebut akan merugikan nasabah yang setuju. Pasalnya, nilai polis akan dipotong 40% dan dicicil 5 hingga 10 tahun.

Baca Juga: Pembayaran Klaim Nasabah oleh IFG Life Terus Meningkat, Per Juli Sudah Rp 8,7 T

Dalam POJK tertera bahwa pengalihan portfolio pertanggungan harus memenuhi persyaratan, yakni tidak mengurangi hak pemegang polis.

Selain itu, pengembalian hak untuk polis asuransi yang memiliki unsur tabungan adalah sebesar nilai tunai pada tanggal pemegang polis yang menyampaikan penolakan atas pengalihan pertanggungannya.

"Dalam hal pemegang polis menolak pertanggungannya dialihkan kepada perusahaan lain, wajib mengembalikan hak pemegang polis secara utuh tanpa kerugian," ucapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (22/8).

Menurut Harry, aturannya pemegang polis yang menolak harus dibayar penuh meskipun ditinggal di Jiwasraya.

Harry pun berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berani menegur keras atau memberi sanksi kepada Jiwasraya. Sebab, OJK punya kemampuan untuk memberikan sanksi terkait mekanisme pengalihan polis.

Dia menerangkan nasabah yang menolak restrukturisasi 1% ada 267 polis dan outstanding-nya sekitar Rp 800 miliar. Harry juga meminta agar Presiden Jokowi bisa meninjau bawahannya, khususnya OJK terkait permasalahan tersebut.

Baca Juga: Kejagung Sita Uang Rp 8,21 Miliar dari Terpidana Kasus Jiwasraya Benny Tjokro

"Jangan sampai nanti OJK atau BUMN beralasan bahwa mereka enggak tahu kalau Jiwasraya punya utang. Sebanyak 1% seharusnya sejak awal diprioritaskan dahulu untuk dibayar, POJK pun mengatakan demikian," katanya.

Sebagai informasi, Kejagung RI telah menyita total aset Jiwasraya senilai Rp 18 triliun. Adapun hasil lelang didapatkan Rp 3,1 triliun. Sementara itu, suntikan modal yang disalurkan pemerintah sebesar Rp 20 triliun kepada BPUI.

Sebelumnya, Jiwasraya secara resmi melayangkan surat penawaran terakhir kepada nasabah yang masih menolak program restrukturisasi polis. Surat Jiwasraya tertanggal 4 Agustus 2023 mencantumkan tentang penawaran kembali program restrukturisasi polis bancassurance.

Surat tersebut khusus ditujukan kepada nasabah bancassurance yang masih menolak polisnya direstrukturisasi untuk kemudian dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Adapun penawaran kembali tentang restrukturisasi polis itu diberi tenggat hingga 30 September 2023.

Dengan menerima atau menyetujui restrukturisasi polis, maka pertanggungan dan pelayanan polis masih dapat dilanjutkan oleh IFG Life.

Baca Juga: Aset Kasus Jiwasraya Laku Dilelang Rp 2 Triliun

Selain melakukan penawaran kembali, Jiwasraya menerangkan bahwa saat ini program restrukturisasi penyelamatan pemegang polis sedang dalam tahap penyelesaian. Seluruh polis hasil restrukturisasi Jiwasraya akan ditransfer kepada IFG Life selaku penanggung baru.

Dalam perkembangannya, jumlah pemegang polis yang menyetujui program restrukturisasi polis Jiwasraya sampai Juni 2023 telah mencapai kurang lebih 99% dari total polis yang ditawarkan restrukturisasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto