KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kondisi likuiditas PT Asuransi Jiwasraya yang tertekan membuat banyak nasabah tidak bisa mencairkan polis jatuh tempo. Seorang nasabah, yang tidak mau disebutkan namanya mengaku tidak bisa mencairkan polis sejak Oktober 2018. Padahal dia telah membayarkan premi untuk produk asuransi Super Jiwasaya Plan, dengan nilai ratusan juta untuk masa pertanggungan lima tahun. Selain memberikan manfaatkan proteksi, menurut dia, produk ini menjanjikan return investasi tinggi sekitar 9% per tahun. Namun tawaran return tinggi tidak menjamin pembayaran polis bisa cair tepat waktu. Pada 10 Oktober 2018, ia mendapatkan surat penundaan pembayaran polis dari bank penyalur produk asuransi Jiwasraya. Alasannya kondisi likuiditas perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu tengah bermasalah.
“Saya dikirimi surat keterlambatan pembayaran polis dan Jiwasraya siap membayar bunga keterlambatan 5,75% per tahun (neto) kepada pemegang polis. Surat ini ditandatangani oleh Direktur Keuangan dan Direktur Pemasaran Jiwasraya,” katanya, kepada Kontan.co.id, Minggu (18/11). Meski perbankan mengirimi surat keterlambatan, namun mereka tidak bisa memastikan kapan dana yang diinvestasikannya bisa cair. Sialnya lagi, istrinya juga membeli produk asuransi serupa dan telah membayarkan premi hingga ratusan juta. “Saya kaget dan lemas mengetahui keterlambatan ini, karena saya investasi dalam jumlah besar. Saya sudah menelepon orang bank, tapi mereka tidak memberikan kepastian kapan bisa cari. Jadi saya hanya bisa sabar dan menunggu,” keluhnya. Ia mengetahui dari pemberitaan Kontan.co.id, bahwa macetnya pembayaran dana nasabah, salah satunya disebabkan penurunan nilai aset yang menjadi portofolio investasi Jiwasraya. Maka, ia berharap awal tahun kondisi pasar saham membaik agar investasi Jiwasraya turut pulih dan pembayaran polis juga bisa cair. “Semoga kondisi investasi di Januari 2019 bisa membaik. Karena menurut analisa, bahwa 90% hasil investasi kembali membaik di akhir Desember 2018 dan Januari 2019,” harapnya. Oleh karenanya, pemerintah diminta secara aktif untuk menyelesaikan masalah tersebut. Menurutnya, masalah Jiwasraya akan memberikan efek besar terhadap industri asuransi di Indonesia. Apabila kondisi ini terus berlarut-larut, ia telah memikirkan opsi lain agar dana yang diinvestasikannya melalui Jiwasraya bisa balik. Kini kepercayaannya terhadap industri asuransi menurun pasca kasus Jiwasraya. Dia berniat menarik 90% dana yang diinvestasi di perusahaan asuransi lain tahun depan. Akibat tekanan likuiditas tersebut Jiwasraya harus menunda pembayaran polis jatuh tempo sebesar Rp 802 miliar. Perusahaan memilih menyicil pembayaran bunga tersebut, yaitu sebesar 96,58 miliar kepada 1.286 polis jatuh tempo. Berdasarkan catatan Kontan.co.id, pemegang polis yang ingin melakukan
roll over maka Jiwasraya akan melakukan pembayaran di muka atas
roll over sebesar 7% per annum neto atau setara 7,49% p.a nett efektif. Sedangkan pemegang polis yang tidak mau melakukan
roll over, Jiwasraya memberikan bunga efektif sebesar 5,75% p.a neto.
Sebelumnya, Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko tengah berupaya memulihkan kondisi likuiditas perusahaan melalui sejumlah strategi, seperti revitalisasi agen, melakukan evaluasi sekaligus memperkuat daya saing produk-produk yang potensial. “Tujuannya adalah untuk menghasilkan premi yang sehat, jangka pendek hingga akhir 2018 nanti kami akan lanjutkan Quick Win Strategy,” katanya. Adapun rencana
quick win strategy, dengan mendorong produksi produk non-saving plan sekaligus melakukan percepatan digitalisasi untuk bisa memasarkan produk asuransi secara massal. Di samping itu, perusahaan juga akan perbaiki proses bisnis agar berjalan lebih efektif dan efisien. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto