KONTAN.CO.ID - Periksa tingkat kurs dollar-rupiah pasca mata uang Garuda menguat pada perdagangan pasar spot hari Rabu (11/6). Sehingga, nasabah valas khususnya valas perlu memantau tingkat kurs dollar AS ke Rupiah di berbagai bank. Rupiah alami penguatan terhadap dollar AS ke level Rp16.260 di pekan kedua bulan Juni 2025. Mata uang Garuda berbalik menghijau sebesar 0,9% dari hari Selasa lalu (Rp16.275). Kondisi yang sama terjadi pada kurs tengah Bank Indonesia (BI) yang menunjukkan penguatan. Posisi Rupiah JISDOR alami kenaikan ke level Rp16.265 atau menghijau sebesar 0,06% dari Selasa lalu di level Rp16.276.
- Kurs beli Rp16.250 per dollar AS
- Kurs jual Rp16.280 per dollar AS
- Kurs beli Rp16.225 per dollar AS
- Kurs jual Rp16.255 per dollar AS
- Kurs beli Rp16.205 per dollar AS
- Kurs jual Rp16.355 per dollar AS
- Kurs beli Rp16.255 per dollar AS
- Kurs jual Rp16.282 per dollar AS
Panduan Penukaran Valas
Nasabah yang ingin menukarkan valas dilakukan melalui layanan yang disediakan oleh cabang yang memiliki fasilitas tersebut.- Kunjungi ke Kantor Cabang: Anda dapat mengunjungi salah satu kantor cabang untuk melakukan transaksi tukar valas. Pastikan untuk membawa dokumen identifikasi yang valid, seperti KTP atau paspor.
- Katakan Keperluan: Sampaikan kepada petugas bank mata uang asing yang ingin Anda tukar. Beri tahu juga jumlah mata uang yang Anda miliki dan mata uang yang ingin Anda peroleh.
- Pantau Kurs Jual Beli: Petugas bank akan memberikan informasi tentang kurs valas saat itu.
- Pastikan untuk konfirmasi jumlah yang akan Anda terima dalam mata uang tujuan.
- Isi Formulir dan Berikan Dokumen Identifikasi: Isi formulir transaksi tukar valas yang diberikan oleh bank. Sertakan dokumen identifikasi yang diperlukan.
- Ikuti proses: Petugas bank akan memproses transaksi dan memberikan konfirmasi mengenai jumlah mata uang tujuan yang akan Anda terima. Pastikan untuk memeriksa kembali transaksi tersebut sebelum dinyatakan selesai.
- Cek bukti transaksi: Setelah transaksi selesai, Anda akan menerima bukti transaksi. Simpan bukti tersebut sebagai referensi untuk keperluan selanjutnya.