KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kurs dollar rupiah tercatat melemah di level Rp15.175 pada perdagangan pasar spot Rabu (2/8). Rupiah kembali alami pelemahan sebesar 0,39% dibandingkan Selasa lalu (Rp15.116) Nah, kurs tengah Bank Indonesia (BI) rupiah melemah 0,35% pada level Rp15.171 dibanding Selasa lalu (Rp15.117). Setiap nasabah yang ingin melakukan penukaran valuta asing (valas) dollar Amerika Serikat, referrensi kurs dari perbankan patut anda ikuti.
Hari ini Kamis 3 Agustus 2023, situs resmi BCA menampilkan beberapa kurs dollar rupiah baik di TT counter, e-rate, maupun bank notes.
Baca Juga: Kompak, Rupiah Jisdor Melemah 0,35% ke Rp 15.171 Per Dolar AS Pada Rabu (2/8) Cermati tingkat kurs dollar rupiah berikut dikutip dari laman BCA (Diperbarui pada pukul 08.25 WIB per 3 Agustus 2023) Kurs dollar rupiah e-rate:
- Kurs beli Rp15.175 per dollar AS
- Kurs jual Rp15.195 per dollar AS
Kurs dollar rupiah TT counter:
- Kurs beli Rp15.035 per dollar AS
- Kurs jual Rp15.335 per dollar AS
Kurs dollar rupiah bank notes:
- Kurs beli Rp15.035 per dollar AS
- Kurs jual Rp15.335 per dollar AS
Baca Juga: Nasabah Merapat, Cek Kurs Dollar-Rupiah di BRI Jelang Tengah Hari Ini Rabu (2/8) Sebagai informasi, terdapat pebedaan tingkat dollar rupiah yang dterjadi pada kurs TT counter, kurs e-rate, maupun kurs bank notes. Kurs dollar rupiah TT counter hanya berlaku ketika nasabah melakukan setoran atau transfer melalui counter bank. Selanjutnya, kurs dollar rupiah e-rate merupakan kurs yang berlaku jika nasabah melakukan transaksi dengan nilai nominal equivalen diatas 25.000 dollar AS. BCA menghimbau nasabah untuk menghubungi cabang terdekat terlebih dahulu.
Untuk kurs dollar rupiah bank notes berlaku saat nasabah menukarkan uangnya melalui kantor bank secara langsung. Tingkat kurs dollar rupiah dapat berlaku hanya dari sudut padang bank atau bukan nasabah. Kurs beli akan digunakan oleh bank untuk membeli dollar dari nasabah. Kemudian, kurs jual dipakai ketika bank menjual dollar ke nasabah.XD Informasi tingkat kurs dollar-rupiah dapat berubah sesuai kebijakan masing-masing bank. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News