Nasabah vs Bank Permata masuk mediasi



JAKARTA. Sempat ditunda, akhirnya sidang perdana gugatan nasabah Bank Permata digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin (21/4). Dalam sidang pembukaan ini, Majelis Hakim meminta Tjho Winarto, sang penggugat, dan Bank Permata melakukan mediasi lagi dengan mediator bernama Sihar Purba.

Kuasa hukum Bank Permata Savitri Kusumawardhani menyatakan akan menunggu pihak Winarto mengajukan proposal perdamaian. "Kami tunggu saja sejauh mana proposal yang disampaikan, jadi belum bisa dikatakan menerima mediasi atau tidak," ujar Savitri, kepada KONTAN, kemarin.

Senada dengan Savitri, kuasa hukum PT Grapari Telkomsel Rizky Dwinanto pun mengaku akan mempelajari terlebih dahulu gugatan yang baru dia diterima. Winarto sendiri mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim yang menginginkan adanya mediasi terlebih dahulu. "Saya hanya ingin kebenaran terungkap dan mendapat keadilan," tegasnya, seusai sidang.


Selain menggugat Bank Permata, Winarto menggugat Grapari Telkomsel. Dalam gugatan No 92/Pdt.G/2015/PN.Jak.Sel, Winarto menuduh Grapari berbuat melawan hukum dan menyebabkan dananya senilai Rp 245 juta di Bank Permata raib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie