Nasabah Wanaartha Ingin Ajukan PKPU, Praktisi Hukum: Hanya OJK yang Bisa



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada perusahaan di tengah proses likuidasi.

Namun, praktisi hukum bisnis sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Imran Nating mengatakan hanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berwenang mengajukan PKPU ke Pengadilan Niaga.

Imran meyakini gugatan PKPU yang diajukan itu tidak akan dikabulkan hakim karena permohonan tersebut tidak melalui OJK. Ia menegaskan permohonan PKPU kemungkinan pasti ditolak karena secara hukum hanya pihak berwenang yang boleh maju.


“Tidak boleh pemegang polis, kreditur, vendor. Intinya undang-undang mengatur yang bisa PKPU, pailit, hanya OJK. Siapapun harus ke OJK,” Ujar Imran dalam keterangan resminya, Rabu (15/2).

Baca Juga: Industri Asuransi dan Reasuransi Potensial Bertumbuh, Ini Alasannya

Praktisi hukum bisnis tersebut menyebutkan pengajuan PKPU di tengah proses likuidasi akan sia-sia. Apalagi tim likuidasi Wanaartha sudah mendapat persetujuan dari OJK.

“Tim likuidasi sudah di-approve OJK. Untuk apalagi diajukan PKPU, ini kan tidak masuk akal. Memilih proses likuidasi berarti ingin membubarkan perusahaannya,” imbuh Imran.

Menanggapi pernyataan Imran, observer Tim Likuidasi Freddy Handojo Wibowo mengungkap tidak mau ambil pusing terhadap nasabah yang menempuh jalur PKPU. Dia lebih percaya uangnya bisa kembali lewat tim likuidasi.

“Saya mendengar akan ada langkah PKPU juga dari sebagian nasabah. Saya kira tidak apa-apa sebab semua jalan akan kita tempuh agar uang kembali,” ujar Freddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi