KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada perusahaan di tengah proses likuidasi. Namun, praktisi hukum bisnis sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Imran Nating mengatakan hanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berwenang mengajukan PKPU ke Pengadilan Niaga. Imran meyakini gugatan PKPU yang diajukan itu tidak akan dikabulkan hakim karena permohonan tersebut tidak melalui OJK. Ia menegaskan permohonan PKPU kemungkinan pasti ditolak karena secara hukum hanya pihak berwenang yang boleh maju.
Nasabah Wanaartha Ingin Ajukan PKPU, Praktisi Hukum: Hanya OJK yang Bisa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada perusahaan di tengah proses likuidasi. Namun, praktisi hukum bisnis sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Imran Nating mengatakan hanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berwenang mengajukan PKPU ke Pengadilan Niaga. Imran meyakini gugatan PKPU yang diajukan itu tidak akan dikabulkan hakim karena permohonan tersebut tidak melalui OJK. Ia menegaskan permohonan PKPU kemungkinan pasti ditolak karena secara hukum hanya pihak berwenang yang boleh maju.