KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (WAL) bernama Deddy Agustono Djaya meninggal dunia, seusai menghadiri persidangan gugatan
Class Action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (19/12). Terkait hal itu, Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) turut angkat bicara mengenai kronologi yang terjadi seusai persidangan gugatan Class Action pada 19 Desember 2023.
Baca Juga: Penyidik Polri Kini Bisa Sidik Kasus Sektor Jasa Keuangan, Pengamat Ini Bilang Begini Tim Likuidasi menyampaikan dalam keterangan resminya berbelasungkawa serta turut berduka cita atas berpulangnya Deddy Agustono Djaya. Tim Likuidasi menyampaikan bahwa Tim Pendukung Likuidasi pada saat persidangan Majelis Hakim memutuskan sidang ditunda selama 3 minggu. Setelah itu, Majelis Hakim segera meninggalkan ruang sidang yang diikuti dengan Tergugat I (Kementerian Keuangan Republik Indonesia) dan Tergugat III (Kejaksaan Agung Republik Indonesia). "Setelah itu, Tergugat II (Otoritas Jasa Keuangan) juga ingin meninggalkan ruang sidang, tetapi terhalangi karena pengunjung sidang yang hadir mengelilingi pihak Tergugat II dan meminta statement dari Tergugat II," ungkap Tim Likuidasi dalam keterangan resmi, Jumat (22/12).
Baca Juga: Uji Materi UU P2SK Dikabulkan, Ini Harapan Nasabah Wanaartha Life Akibat tidak adanya statement yang disampaikan, keadaan di ruang sidang menjadi tidak kondusif dan terjadi dorong-dorongan dari dalam ruang sidang hingga menuju pintu keluar ruang sidang. Mereka menyebut 3 orang Tim Pendukung Tim Likuidasi yang pada saat itu masih berada dalam ruang sidang sangat sulit untuk meninggalkan ruangan karena banyaknya pengunjung sidang dan juga mengelilingi Tim Pendukung Tim Likuidasi. Disebutkan ada pengunjung sidang yang juga menghalang-halangi Tim Pendukung Tim Likuidasi dari arah luar ruangan dengan maksud agar tidak dapat keluar dari ruang sidang. Akibat situasi yang terus tidak kondusif, salah satu Tim Pendukung Tim Likuidasi hampir terjatuh karena terdorong oleh pengunjung. Dengan demikian, Tim Pendukung Tim Likuidasi lainnya meminta kepada pengunjung sidang untuk tetap tenang. Namun, permintaan tersebut tidak diterima atau ditanggapi dengan baik, melainkan direspon dengan tindakan yang makin tidak kondusif.
Baca Juga: Ini Respons Nasabah Soal Aset Wanaartha Life Belum Cukup Untuk Bayar Kewajiban Tim Likuidasi dalam keterangannya menyampaikan situasi yang tidak kunjung kondusif tersebut membuat 1 petugas keamanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membantu mengarahkan Tim Pendukung Tim Likuidasi keluar ruang sidang. Saat itu, Tim Pendukung Tim Likuidasi terpisah menjadi 2, yaitu 2 orang diarahkan menuju Lobi Utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan 1 orang diarahkan petugas keamanan ke area parkiran motor. Disebutkan pengunjung sidang masih tetap mengikuti dan mengerumuni 2 orang Tim Pendukung Tim Likuidasi untuk terus meminta statement. Setelah itu, pengunjung sidang juga mengerumuni 1 Tim Pendukung Tim Likuidasi yang berada di area parkiran motor dan diinterogasi oleh salah satu pengunjung yang menanyakan alasan mengeluarkan pernyataan agar pengunjung tetap tenang pada saat di ruang sidang sembari mengancam akan memukul Tim Pendukung Tim Likuidasi jika tidak dapat menunjukkan surat kuasa karena dianggap sebagai penyusup di ruang sidang.
Baca Juga: OJK Beberkan Informasi Terbaru Terkait Likuidasi Wanaarta Life dan Kresna Life "Pada saat Tim Pendukung Tim Likuidasi diinterogasi, Deddy Agustono Djaya tiba-tiba berjalan menuju arah parkiran motor karena sebelumnya mengikuti 2 orang Tim Pendukung Tim Likuidasi. Namun, pada saat berada di area parkiran motor yang berjarak sekitar 2 meter dari tempat 1 orang Tim Pendukung Tim Likuidasi sedang diinterogasi, tiba-tiba Deddy terjatuh di area parkiran tersebut," ujar Tim Likuidasi. Tim Likuidasi menerangkan setelah melihat Deddy terjatuh, Tim Pendukung Tim Likuidasi yang sedang diinterogasi pengunjung sidang lainnya itu sempat menanyakan mengenai penyakit apa yang diderita, tetapi pengunjung sidang yang berada di area parkiran motor tidak mengetahui hal tersebut. Tim Pendukung Tim Likuidasi juga sempat menawarkan untuk membantu membopong Deddy yang saat itu terjatuh. Namun, salah satu pengunjung sidang menyampaikan kepada Tim Pendukung Tim Likuidasi untuk diam dan tidak meninggalkan area parkiran motor.
Baca Juga: Pemegang Polis Minta Aset Wanaartha Life Senilai Rp 2,4 Triliun Segera Dikembalikan Tim Pendukung Tim Likuidasi kemudian menunjukkan surat kuasanya kepada salah satu pengunjung sidang, tetapi tetap tidak diperbolehkan meninggalkan area parkiran motor hingga akhirnya dibantu oleh rekan pengacara yang berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar dapat meninggalkan area parkiran motor. Disebutkan pada saat berada di area parkiran motor, Tim Pendukung Tim Likuidasi sama sekali tidak berbicara atau pun berinteraksi dengan Deddy. Sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Likuidasi kemudian mendapat informasi bahwa Deddy Agustono Djaya telah berpulang atas dugaan serangan jantung yang dialaminya. Sementara itu, Tim Likuidasi juga menegaskan tetap berkomitmen untuk memperjuangkan kepentingan Pemegang Polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) dan menyelesaikan proses Likuidasi agar seluruh pemegang polis atau ahli waris yang telah mengajukan tagihannya kepada Tim Likuidasi pada periode 11 Januari hingga 11 Maret 2023 mendapatkan haknya sesuai ketentuan POJK Nomor 28/2015. Di sisi lain, Salah satu nasabah Wanaartha Life yang juga sebagai penggugat, Eron Emanuel, menceritakan kronologi meninggalnya Deddy. Eron menerangkan sangat disayangkan kepolisian datang hanya melindungi Tergugat tanpa mau melindungi masyarakat kecil. Dia bilang menurut beberapa saksi dari nasabah WAL dan berdasarkan pantauan beberapa media yang datang meliput sidang Class Action tersebut. Disebutkan sidang awalnya berjalan dengan lancar, tetapi usai sidang berakhir pihak Tim Likuidasi WAL mendapat beberapa pertanyaan dari puluhan para korban WAL.
Baca Juga: Pempol Wanaartha Life Layangkan Gugatan Class Action, Begini Respons OJK "Namun, pihak dari Tim Likuidasi tidak menjawab sehingga menghindar pergi dan para nasabah mengejar mereka membuat pihak Tim Likuidasi emosi sehingga melakukan hal kurang pantas dan membuat pihak nasabah merasa dilecehkan. Setelah itu, terjadi kericuhan karena saling teriak antara nasabah dengan Tim Likuidasi di dalam ruang persidangan sampai hingga keamanan PN Jakarta Pusat dan kepolisian datang mengamankan," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Sabtu (23/12). Eron mengungkapkan setelah itu, Deddy terlihat mau menghampir salah satu orng pihak Tim Likuidasi WAL untuk mempertanyakan terkait surat tugas PT WAL, tetapi orang tersebut mengatakan suratnya ada pada kawannya. Dia bilang Deddy kemudian mengejarnya, tetapi tiba-tiba terlihat jatuh terduduk dalam keadaan kejang-kejang, kemudian tidak sadarkan diri setelah itu.
"Ternyata orang Tim Likuidasi tersebut berbohong karena surat tugasnya ada di dalam tasnya," ujar Eron menceritakan kronologi saat itu.
Baca Juga: Buron Kasus Asuransi Wanaartha Life Evelina Pietruschka, Terdeteksi di Beverly Hills Menurut Eron, Deddy kemudian digotong naik taksi dalam keadaan tidak sadar dan tubuhnya sudah dingin. Setelah di bawa ke rumah sakit, Deddy dinyatakan sudah meninggal dunia. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto