Nasabah Wanaartha Life Tagih Janji Skema Pembayaran yang Tak Kunjung Ditawarkan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesabaran nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) tampaknya mulai habis. Mereka terus menagih skema pembayaran kewajiban pemegang polis yang telah dijanjikan sebelumnya.

Salah satu nasabah Wanaartha Life, Rahayu (Nama Samaran) mengatakan bahwa pihak Wanaartha Life telah menjanjikan skema pembayaran tersebut bakal keluar di Maret 2022 lalu. Adapun, janji tersebut diutarakan saat pertemuan nasabah dengan Wanaartha Life dan OJK pada 14 Januari lalu.

“Mereka janjinya bakal keluar pada Maret 2022 saat bertemu dengan pemegang polis dan di situ ada OJK juga,” ujar Rahayu.


Pada konferensi pers akhir pekan lalu, Kukuh K. Hadiwidjojo, Konsultan penyehatan Wanaartha Life dari HWMA Law Firm mengatakan bahwa saat ini skema pembayaran yang sudah ada hanya untuk pemegang polis diprioritaskan terkait kemanusiaan.

Perusahaan mengklaim telah membayar kewajiban kepada pemegang polis dengan kriteria tertentu yang berkaitan dengan kemanusiaan, seperti kematian, kecelakaan, dan sakit. Jumlah yang dibayarkan senilai Rp 175 juta untuk 9 polis.

Baca Juga: Izin Usaha Berpeluang Dicabut, Wanaartha Life Berkomunikasi dengan OJK

Untuk skema lainnya, Kukuh hanya mengatakan bahwa skema lainnya sedang disiapkan dan membutuhkan waktu mengingat jumlahnya cukup besar. Saat ini, perusahaan sudah menyiapkan skema pembayaran khususnya untuk produk asuransi tradisional dan syariah.

“Begitu ada skema yang jelas, karena ini terkait pola penyehatan yang sedang kami bicarakan dengan investor, kami akan umumkan kembali ke publik," ujar Kukuh.

Lebih lanjut, Rahayu bilang terkait pembayaran yang hanya prioritas saja, ia mengetahui setiap pemegang polis hanya dibatasi nilainya mencapai Rp 25 juta. Menurutnya, nilai tersebut terlalu kecil jika memang tujuannya untuk kemanusiaan, seperti orang kecelakaan atau sakit.

“Untuk yang sakit butuh biaya pengobatan apakah biaya tersebut bisa mencukupi dan kekurangannya apakah bisa dicicil pembayarannya ke pihak RS,” ungkapnya.

Sementara itu, Rahayu menyesalkan bahwa selama ini pihak Wanaartha Life tidak terbuka terkait total aset yang dimiliki. Meskipun, beberapa aset Wanaartha Life diketahui disita oleh Kejaksaan senilai Rp 2,7 triliun.

Dalam beberapa pertemuan dengan Wanaartha Life, Rahayu bilang bahwa pertanyaan terkait total aset tersebut selalu ditanyakan. Namun, pihak Wanaartha Life selalu menjawab dalam proses verifikasi.

Baca Juga: OJK: Laju Intermediasi Perbankan Terus Meningkat

“Perusahaan sudah establish gak tau angka jumlah nilai polis dari total 29.201 nasabah. Sungguh tidak ada transparansi,” ujarnya.

Memang, dalam konferensi pers akhir pekan lalu, Presiden Direktur WanaArtha Life Yanes Y Matulatuwa pun tidak mengungkapkan terkait kinerja keuangan saat ini. Ia hanya bilang saat ini sedang dalam proses audit.

“Kalau angka pastinya saat ini sedang proses audit biar nanti angkanya clear,” ujar Yanes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi