JAKARTA. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jakarta dan Indonesia melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Partai Nasdem dan calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerindra, Aryo Djojohadikusumo, ke Badan Pengawas Pemilihan Umum. Mereka diduga menggelar kampanye rapat umum terbuka. "Bawaslu harus mengkaji dan meneruskan temuan ini pada yang berwenang, dalam hal ini KPU. Kami meminta Bawaslu mengkaji secepatnya atas laporan dan temuan ini karena yang mereka lakukan bisa dikategorikan sebagai kampanye," ujar Wakil sekretaris Jenderal (Sekjen) KIPP Indonesia Girindra Sandino di Gedung Bawaslu, Selasa (25/2/2014). Ia menyebutkan, Partai Nasdem terbukti mengerahkan massa lewat Apel Siaga Perubahan Partai Nasdem di Stadion Gelora Bung Karno, Minggu (23/2/2014) lalu. Sementara, kata dia, Aryo juga mengerahkan massa dengan mengumpulkan sekitar 20.000 orang dalam acara temu relawan, Minggu. Girindra mengatakan, Partai Nasdem dan Aryo, yang merupakan Wakil Sekjen Partai Gerindra, telah melakukan kampanye di luar jadwal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, rapat umum baru bisa dilaksanakan selama 21 hari sebelum masa tenang. Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Jadwal dan Tahapan Program Pemilu Legislatif 2014, masa kampanye rapat umum terbuka adalah 16 Maret sampai 5 April 2014. Selain melanggar jadwal kampanye, kata dia, Partai Nasdem dan Aryo juga memobilisasi warga negara yang tidak memiliki hak pilih, yaitu anak-anak. "Salah satu bukti pelanggaran yang kami laporkan adalah dokumentasi foto adanya keikutsertaan anak kecil. Kami juga memberikan bukti adanya dugaan politik uang. Dokumentasi kita untuk Apel Siaga Partai Nasdem berupa video juga ada," imbuh Girindra. (Deytri Robekka Aritonang)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Nasdem dan caleg Gerindra diduga langgar kampanye
JAKARTA. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jakarta dan Indonesia melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Partai Nasdem dan calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerindra, Aryo Djojohadikusumo, ke Badan Pengawas Pemilihan Umum. Mereka diduga menggelar kampanye rapat umum terbuka. "Bawaslu harus mengkaji dan meneruskan temuan ini pada yang berwenang, dalam hal ini KPU. Kami meminta Bawaslu mengkaji secepatnya atas laporan dan temuan ini karena yang mereka lakukan bisa dikategorikan sebagai kampanye," ujar Wakil sekretaris Jenderal (Sekjen) KIPP Indonesia Girindra Sandino di Gedung Bawaslu, Selasa (25/2/2014). Ia menyebutkan, Partai Nasdem terbukti mengerahkan massa lewat Apel Siaga Perubahan Partai Nasdem di Stadion Gelora Bung Karno, Minggu (23/2/2014) lalu. Sementara, kata dia, Aryo juga mengerahkan massa dengan mengumpulkan sekitar 20.000 orang dalam acara temu relawan, Minggu. Girindra mengatakan, Partai Nasdem dan Aryo, yang merupakan Wakil Sekjen Partai Gerindra, telah melakukan kampanye di luar jadwal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, rapat umum baru bisa dilaksanakan selama 21 hari sebelum masa tenang. Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Jadwal dan Tahapan Program Pemilu Legislatif 2014, masa kampanye rapat umum terbuka adalah 16 Maret sampai 5 April 2014. Selain melanggar jadwal kampanye, kata dia, Partai Nasdem dan Aryo juga memobilisasi warga negara yang tidak memiliki hak pilih, yaitu anak-anak. "Salah satu bukti pelanggaran yang kami laporkan adalah dokumentasi foto adanya keikutsertaan anak kecil. Kami juga memberikan bukti adanya dugaan politik uang. Dokumentasi kita untuk Apel Siaga Partai Nasdem berupa video juga ada," imbuh Girindra. (Deytri Robekka Aritonang)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News