KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (JGP) sebagai tersangka. Hal itu terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang ada di Kejaksaan Agung. Dia berharap semua proses berjalan secara transparan. Nasdem juga mendukung Kejagung mengusut tuntas kasus ini. Termasuk mendukung untuk mengusut ada tidaknya aliran dana ke partai atau kader Nasdem.
Nasdem Dukung Kejagung Usut Tuntas Perkara BTS Bakti Kominfo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (JGP) sebagai tersangka. Hal itu terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang ada di Kejaksaan Agung. Dia berharap semua proses berjalan secara transparan. Nasdem juga mendukung Kejagung mengusut tuntas kasus ini. Termasuk mendukung untuk mengusut ada tidaknya aliran dana ke partai atau kader Nasdem.