Nasdem, Hanura segera ikuti jejak Perindo ke KPU



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai hari ini, Senin (9/10), dari 73 partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menjadi parpol pertama yang melakukan pendaftaran ke KPU pusat. Serentak bersama dengan 514 DPD Partai Perindo yang juga mendaftar di KPU daerah.

Syarat utama untuk mendaftar adalah dengan mengisi kelengkapan data melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Komisioner KPU RI Viryan mengatakan, Sipol menjadi regulasi KPU RI, yang memang tidak tertuang dalam Undang-Undang namun ada di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"KPU diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk membuat aturan teknis, sehingga apa yang kami lakukan bagian dari upaya penyelenggaraan pemilu yang efektif," tegas Viryan usai Partai Perindo melakukan pendaftaran di KPU RI, Senin (9/10).


Menurutnya, Sipol bekerja teknis, melakukan sosialisasi ke partai politik yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan bahkan pelatihan. Setelah PKPU terbit, pihak KPU kembali melakukan sosialisasi.

"Jadi sipol tidak semata-mata dilakukan pihak KPU. Produk yang ada payung hukumnya jelas, PKPU itu, jadi saat dibahas dihadiri oleh Bawaslu, DPR pemerintah di Komisi II lalu dibuatkan Rapat Dengar Pendapat," jelasnya.

Data terakhir Sipol per hari ini, sudah ada 11 partai politik yang melakukan input data di atas 75%. Sejumlah 10 partai masih baru masuk (entry) namun belum sampai 75%. Sementara 9 partai masih 0%.

Untuk partai lama (Partai Politik Pemilu 2014) yang mendaftarkan diri ke sipol, Viryan mengatakan sudah ada progres dari beberapa partai. "Yang di atas 75% ini ada partai baru dan partai lama, harapannya pekan ini sudah selesai semua," kata Viryan.

Selain Partai Perindo, disebutkan Partai Nasdem dan Hanura akan mendaftar ke KPU namun belum ada konfirmasi lanjut dari pihak terkait.

Untuk partai yang sudah dinyatakan lengkap berkas persyaratannya akan diberikan surat tanda terima. Setelah waktu pendaftaran berakhir (16 Oktober 2017), partai yang sudah menerima surat tanda terima akan dilakukan penelitian administrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto