KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai hari ini, Senin (9/10), dari 73 partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menjadi parpol pertama yang melakukan pendaftaran ke KPU pusat. Serentak bersama dengan 514 DPD Partai Perindo yang juga mendaftar di KPU daerah. Syarat utama untuk mendaftar adalah dengan mengisi kelengkapan data melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Komisioner KPU RI Viryan mengatakan, Sipol menjadi regulasi KPU RI, yang memang tidak tertuang dalam Undang-Undang namun ada di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). "KPU diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk membuat aturan teknis, sehingga apa yang kami lakukan bagian dari upaya penyelenggaraan pemilu yang efektif," tegas Viryan usai Partai Perindo melakukan pendaftaran di KPU RI, Senin (9/10).
Nasdem, Hanura segera ikuti jejak Perindo ke KPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai hari ini, Senin (9/10), dari 73 partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menjadi parpol pertama yang melakukan pendaftaran ke KPU pusat. Serentak bersama dengan 514 DPD Partai Perindo yang juga mendaftar di KPU daerah. Syarat utama untuk mendaftar adalah dengan mengisi kelengkapan data melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Komisioner KPU RI Viryan mengatakan, Sipol menjadi regulasi KPU RI, yang memang tidak tertuang dalam Undang-Undang namun ada di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). "KPU diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk membuat aturan teknis, sehingga apa yang kami lakukan bagian dari upaya penyelenggaraan pemilu yang efektif," tegas Viryan usai Partai Perindo melakukan pendaftaran di KPU RI, Senin (9/10).