JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berjanji, pada pertengahan tahun 2015 ini, aturan perpanjangan kontrak blok migas baru sudah bisa terbit. Kelak, seluruh blok migas yang kontraknya habis akan merujuk pada aturan menteri itu. Saat ini, ada 17 blok migas yang akan habis kontraknya antara 2017-2019, yakni, Blok Gebang (berakhir 2015), Blok Offshore North West Java (berakhir 2017), Blok Lematang (berakhir 2017), Blok Warim (berakhir 2017), Blok Mahakam (berakhir 2017), Blok Attaka (berakhir 2017), Blok Tuban (berakhir 2018). Blok Ogan Komering (berakhir 2018), Blok Sanga-sanga (berakhir 2018), Blok Southeast Sumatra (berakhir 2018), Blok B (berakhir 2018), Blok NSO (berakhir 2018), Blok Tengah (berakhir 2018), Blok East Kalimantan (berakhir 2018), Blok Pendopo dan Raja (berakhir 2019), Blok Bula (berakhir 2019), Blok Seram Non Bula (berakhir 2019).
Nasib 17 blok migas tunggu Permen ESDM
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berjanji, pada pertengahan tahun 2015 ini, aturan perpanjangan kontrak blok migas baru sudah bisa terbit. Kelak, seluruh blok migas yang kontraknya habis akan merujuk pada aturan menteri itu. Saat ini, ada 17 blok migas yang akan habis kontraknya antara 2017-2019, yakni, Blok Gebang (berakhir 2015), Blok Offshore North West Java (berakhir 2017), Blok Lematang (berakhir 2017), Blok Warim (berakhir 2017), Blok Mahakam (berakhir 2017), Blok Attaka (berakhir 2017), Blok Tuban (berakhir 2018). Blok Ogan Komering (berakhir 2018), Blok Sanga-sanga (berakhir 2018), Blok Southeast Sumatra (berakhir 2018), Blok B (berakhir 2018), Blok NSO (berakhir 2018), Blok Tengah (berakhir 2018), Blok East Kalimantan (berakhir 2018), Blok Pendopo dan Raja (berakhir 2019), Blok Bula (berakhir 2019), Blok Seram Non Bula (berakhir 2019).