KONTAN.CO.ID - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan bahwa pemerintah masih akan tetap mempertahankan 237.000 guru non-ASN di tahun 2027. Hal tersebut disampaikan merespons tanggapan masyarakat mengenai Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang tidak memperbolehkan adanya pegawai non-ASN di seluruh lembaga termasuk di pendidikan. Mu'ti juga mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah menyiapkan skema untuk tahun 2027 bersama lintas kementerian.
| Kategori Guru Non-ASN | Jumlah Guru | Bantuan Pemerintah |
|---|---|---|
| Sudah sertifikasi | 137.764 guru | Tunjangan Rp 2 juta/bulan |
| Belum sertifikasi | 99.432 guru | Insentif Rp 400.000/bulan |
| Total guru non-ASN | 237.000 guru | Dipertahankan hingga 2027 |
Alasan ratusan guru non-ASN belum tersertifikasi
Abdul Mu’ti mengungkap alasan mengapa masih ada ratusan ribu guru non-ASN yang belum memperoleh sertifikasi. “Pertama, mungkin dia belum memenuhi kualifikasi. Dia misalnya belum D4/S1. Yang kedua, dia mungkin belum PPG, bisa jadi karena yayasannya tidak mengizinkan ikut PPG atau sebab lain yang kita tidak tahu,” ujarnya. Alasan lain yang memungkinkan adalah jumlah jam mengajar yang belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Menurut Mu’ti, jika syarat-syarat tersebut belum terpenuhi, maka proses pengangkatan belum dapat dilakukan.| Faktor | Penjelasan |
|---|---|
| Belum memenuhi pendidikan | Belum memiliki ijazah D4/S1 |
| Belum mengikuti PPG | Tidak ikut Pendidikan Profesi Guru |
| Kendala yayasan | Yayasan tidak mengizinkan ikut PPG |
| Jam mengajar belum cukup | Belum memenuhi syarat beban kerja |
TAG: