Nasib AAA Sekuritas tunggu hasil PK



Jakarta. Ada yang menarik dalam rapat verifikasi tagihan AAA Sekuritas kamarin yang memutuskan untuk menunda rapat hingga 14 Oktober 2015 mendatang.

Pasalnya, waktu sepanjang itu bukan hanya dimanfaatkan oleh kurator untuk melengkapi dokumen keuangan debitur. Tapi juga sembari menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan informasi yang diterima KONTAN, permohonan PK itu diajukan oleh Direktur Utama dan Komisaris AAA Sekuritas, Lulu E. Soekardi dan Susanto Hadi.


Permohonan tersebut saat ini sudah masuk ke MA dan tengah menunggu putusan.

"Putusan paling tidak sekitar 30 hari lagi," ungkap Syaiful Arief, hakim pengawas dalam perkara ini.

Permohonan PK itu diajukan memang atas dasar debitur masih belum menerima putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat 29 Juni 2015 lalu yang memvonis kalau AAA Sekuritas berstatus pailit.

Dalam permohonannya, debitur mengungkapkan ada hal yang kurang tepat dalam putusan tersebut.

Hal itu adalah seharusnya yang bertindak dalam pemohon dalam permohonan pailit adalah Otoritas Jasa Keungan (OJK) yang merupakan lembaga pengawas perbankan di Indonesia bukan nasabah. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 2 ayat 4 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Sekadar tahu saja, meski putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memiliki kekuatan hukum alias incraft tapi pihak yang keberatan masih bisa melakukan upaya hukum lanjutan.

"Upaya hukum lanjutan satu-satunya ya PK Ke MA," ungkap Syaiful.

Memang saat ini putusan Pengadilan telah incraft karena pihak debitur yakni Rudi Rukminto selaku eks Dirut AAA Sekuritas tengah berurusan dengan kepolisian terkait kasus Repo fiktif.

Namun, Syaiful mengambil sikap, lebih baik perkara ini dilanjutkan kembali setelah putusan MA.

"Agar semuanya lebih jelas, apakah MA menilai Pasal 2 ayat 4 itu wajib atau tidak," tambah dia.

Selain itu, penundaan tersebut juga dapat memastikan bahwa Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tak salah langkah dalam menangani masalah ini.

Meski ditunda, Syaiful bilang, bukan berarti pekerjaan kurator juga ikut ditunda. Kurator masih harus menjalani fungsinya demi kepentingan seluruh kreditur.

Justru kurator perlu memanfaat waktu yang panjang ini untuk mendapatkan dokumen keuangan perusahaan dan menangani prinsipal debitur yang kurang kooperatif itu.

Perlu diketahui sikap hakim pengawas ini dapat persetujuan dari seluruh kreditur. Sekadar informasi, kalau putusan MA nantinya mengabulkan PK debitur maka kasus pailit AAA Sekuritas di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan dihentikan.

Kemudian para kreditur bisa melaporkan hal ini kepada OJK, sehingga OJK yang berhak memohonkan pailit AAA Sekuritas.

Tapi, jika MA menolak permohonan PK debitur, maka verifikasi tagihan dan pemberesan aset dari debitur dapat dilanjutkan kembali. Dengan waktu yang panjang ini, Darwin menuturkan akan memanfaatkan waktu semaksimal mungkin.

"Kalau memang debitur masih besikap tak kooperatif kami akan melakukan secara paksa," tutup dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto