JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Selasa (9/5) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta. Sebelum menyampaikan jadwal sidang pembacaan putusan, dalam sidang pembacaan nota pembelaan di Auditorium Kementerian Pertanian Jakarta, Selasa, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto meminta tanggapan jaksa mengenai nota pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya. Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono menjawab bahwa berdasarkan Pasal 182 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana jaksa mempunyai hak untuk memberikan jawaban atau replik atas pembelaan terdakwa.
Nasib Ahok akan diputuskan pada 9 Mei mendatang
JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Selasa (9/5) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta. Sebelum menyampaikan jadwal sidang pembacaan putusan, dalam sidang pembacaan nota pembelaan di Auditorium Kementerian Pertanian Jakarta, Selasa, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto meminta tanggapan jaksa mengenai nota pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya. Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono menjawab bahwa berdasarkan Pasal 182 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana jaksa mempunyai hak untuk memberikan jawaban atau replik atas pembelaan terdakwa.