JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum bersama tim konsultan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas) sudah merampungkan tugasnya menyusun draf amandemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT). “Senin (11/4) kita akan laporkan ke Wakil Presiden dan segera di setujui,”ujar Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/4).Hanya saja Djoko tidak memastikan seluruh PPJT sebanyak 24 tol mangkrak tersebut secara serentakan akan diteken. Tetapi Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU, Djoko Murjanto mengatakan dari 24 ruas tol tersebut pemerintah memprioritaskan ruas tol Cikampek-Palimanan yang akan dijadikan model untuk ruas yang lainnya. Kepala Badan Pengelolah Jalan Tol Ahmad Gani Gazali sebelumnya menegaskan dalam amandemen PPJT, bahwa pemerintah menerapkan sistem otomatic termition atau pemutusan PPJT secara otomatis bila pihak investor atau Badan Usaha Jalan Tol tidak mematuhi PPJT.Ada pun persyaratan dalam PPJT yang baru nanti adalah pertama jaminan pelaksana sebesar 1% dari total investasi harus sudah diberikan kepada pemerintah dalam waktu paling lama satu bulan setelah penandatanganan amandemen PPJT. Misalnya, total nilai investai suatu ruas jalan tol adalah Rp 10 triliun maka, investor wajib menyerahkan 1% dari Rp 10 triliun itu kepada pemerintah sebagai jaminan bahwa investor memiliki modal untuk mengerjakan proyek.Kedua, setelah 75% pembebasan tanah dilakukan investor wajib menyediakan satu per tiga dari nilai ekuitas. Ekuitas adalah modal yang harus dimiliki investor di luar pinjaman perbankan. Besarnya ekuitas adalah 30% dari nilai investasi sedangkan 70% berasal dari pinjaman perbankan. Ketiga, pihak BUJT dalam waktu enam bulan setelah penandatanganan amandemen PPJT harus sudah memiliki perjanjian kredit (PK) dengan pihak perbankan yang memberi pinjaman pembiyaan proyek.Keempat, kemudian pada saat masa konstruksi tidak bisa mencapai progres tertentu, pihak pemerintah juga akan langsung memutuskan PPJT. Nah, pembiyaan yang sudah dikeluarkan oleh investor digantikan oleh investor baru. “Cuma nama BUJT-nya tetap, pemilknya lain,” ujar Gani.Gani menjelaskan pemerintah menyediakan beberapa skenario untuk menentikan BUJT atau investor baru yang akan menggantikan investor yang bandel itu. Skenario pertama adalah melakukan pelelangan ulang. Tetapi menurut Gani skenario ini membutuhkan waktu yang lama sekitar satu tahun. Skenario kedua, dia bilang pemerintah menunjuk investor baru. “Boleh BUMN boleh juga tidak mostly BUMN karena controlable,”ujarnya. Opsi ketiga, pemerintah menunjuk BUMN. “Berdasarkan UU BUMN, BUMN itu boleh mendapatkan penugasan dari pemerintah,”ujarnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Nasib amandemen 24 tol mangkrak bakal ditentukan besok oleh Wapres
JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum bersama tim konsultan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas) sudah merampungkan tugasnya menyusun draf amandemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT). “Senin (11/4) kita akan laporkan ke Wakil Presiden dan segera di setujui,”ujar Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/4).Hanya saja Djoko tidak memastikan seluruh PPJT sebanyak 24 tol mangkrak tersebut secara serentakan akan diteken. Tetapi Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU, Djoko Murjanto mengatakan dari 24 ruas tol tersebut pemerintah memprioritaskan ruas tol Cikampek-Palimanan yang akan dijadikan model untuk ruas yang lainnya. Kepala Badan Pengelolah Jalan Tol Ahmad Gani Gazali sebelumnya menegaskan dalam amandemen PPJT, bahwa pemerintah menerapkan sistem otomatic termition atau pemutusan PPJT secara otomatis bila pihak investor atau Badan Usaha Jalan Tol tidak mematuhi PPJT.Ada pun persyaratan dalam PPJT yang baru nanti adalah pertama jaminan pelaksana sebesar 1% dari total investasi harus sudah diberikan kepada pemerintah dalam waktu paling lama satu bulan setelah penandatanganan amandemen PPJT. Misalnya, total nilai investai suatu ruas jalan tol adalah Rp 10 triliun maka, investor wajib menyerahkan 1% dari Rp 10 triliun itu kepada pemerintah sebagai jaminan bahwa investor memiliki modal untuk mengerjakan proyek.Kedua, setelah 75% pembebasan tanah dilakukan investor wajib menyediakan satu per tiga dari nilai ekuitas. Ekuitas adalah modal yang harus dimiliki investor di luar pinjaman perbankan. Besarnya ekuitas adalah 30% dari nilai investasi sedangkan 70% berasal dari pinjaman perbankan. Ketiga, pihak BUJT dalam waktu enam bulan setelah penandatanganan amandemen PPJT harus sudah memiliki perjanjian kredit (PK) dengan pihak perbankan yang memberi pinjaman pembiyaan proyek.Keempat, kemudian pada saat masa konstruksi tidak bisa mencapai progres tertentu, pihak pemerintah juga akan langsung memutuskan PPJT. Nah, pembiyaan yang sudah dikeluarkan oleh investor digantikan oleh investor baru. “Cuma nama BUJT-nya tetap, pemilknya lain,” ujar Gani.Gani menjelaskan pemerintah menyediakan beberapa skenario untuk menentikan BUJT atau investor baru yang akan menggantikan investor yang bandel itu. Skenario pertama adalah melakukan pelelangan ulang. Tetapi menurut Gani skenario ini membutuhkan waktu yang lama sekitar satu tahun. Skenario kedua, dia bilang pemerintah menunjuk investor baru. “Boleh BUMN boleh juga tidak mostly BUMN karena controlable,”ujarnya. Opsi ketiga, pemerintah menunjuk BUMN. “Berdasarkan UU BUMN, BUMN itu boleh mendapatkan penugasan dari pemerintah,”ujarnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News