JAKARTA. Keinginan legislator untuk memperketat syarat ijin pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum kandas. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menyatakan, Pasal 245 UU MD3 yang mengatur syarat penyidikan anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan bertentangan dengan UUD 1945 dan karena itu harus dibatalkan. MK dalam sidang putusan yang digelar Selasa (22/9), menyatakan, pengetatan syarat pemeriksaan anggota DPR tersebut, bertentangan dengan prinsip persamaan hak warga negara di bidang hukum dan pemerintahan.
Nasib anggota DPR kembali ke tangan presiden
JAKARTA. Keinginan legislator untuk memperketat syarat ijin pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum kandas. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menyatakan, Pasal 245 UU MD3 yang mengatur syarat penyidikan anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan bertentangan dengan UUD 1945 dan karena itu harus dibatalkan. MK dalam sidang putusan yang digelar Selasa (22/9), menyatakan, pengetatan syarat pemeriksaan anggota DPR tersebut, bertentangan dengan prinsip persamaan hak warga negara di bidang hukum dan pemerintahan.